Polisi Ciduk Pria di Konawe Usai Simpan 13 Paket Sabu di Bungkus Rokok

Ilustrasi

Konawe, Sultrademo.co – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe menangkap seorang pria berinisial RM (49), warga Desa Ulu Lalimbue, Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada Senin (28/4/2025) malam sekitar pukul 22.30 WITA setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah pelaku.

Bacaan Lainnya
 

“Dari laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian. Setelah informasi dinyatakan valid, kami lakukan penggerebekan,” kata Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, dalam keterangannya, Selasa (29/4/2025).

Saat ditangkap, RM tidak melakukan perlawanan. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat pemerintah setempat, polisi menemukan satu bungkus rokok Surya yang di dalamnya terdapat 13 sachet sabu seberat bruto 4,33 gram. Paket itu disimpan pelaku di saku celana bagian depan.

Selain itu, polisi juga menyita alat isap (bong) yang disembunyikan di bawah meja kamar tidur, satu sendok takar, serta satu unit ponsel OPPO warna hitam lengkap dengan kartu SIM.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Noer Alam.

RM dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Saat ini, penyidik juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan RM dalam jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait