Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah hotel Kota Kendari, Minggu, Tanggal 25 April 2021, Pukul 02.10 Wita.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilis mengatakan, upaya paksa penangkapan di dalam kamar No. 22 Lantai 2 Hotel MZ, Jalan Mekar Jaya, No. 88 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, yang disaksikan oleh masyarakat.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seaeorang berinisial AR (39) berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu yang akan melakukan transaksi dengan seseorang yang telah berada di TKP, “ungkapnya.
Pada saat penggeledahan, kata Dolfi polisi mengamankan 3 (tiga) sachet diduga Narkotika jenis sabu, kemudian 1 ( satu ) sachet kosong dan barang bukti 3 ( Tiga ) Paket Narkotika Jenis sabu seberat 1, 17 Gram.
“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya
Modus operandinya, tersangka berperan sebagai Kurir dalam melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan dengan sistim bertemu langsung konsumennya.
“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
 






