Polisi Ringkus Pengedar Narkotika di Dalam  Hotel Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba Polda Sultra berhasil meringkus pengedar Narkotika jenis sabu di sebuah hotel Kota Kendari, Minggu, Tanggal 25 April 2021, Pukul 02.10 Wita.

Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh dalam rilis mengatakan, upaya paksa penangkapan di dalam kamar No. 22 Lantai 2 Hotel MZ, Jalan Mekar Jaya, No. 88 Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia Kota Kendari, yang disaksikan oleh masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seaeorang berinisial AR (39) berperan sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu yang akan melakukan transaksi dengan seseorang yang telah berada di TKP, “ungkapnya.

Pada saat penggeledahan, kata Dolfi polisi mengamankan 3 (tiga) sachet diduga Narkotika jenis sabu, kemudian 1 ( satu ) sachet kosong dan barang bukti 3 ( Tiga ) Paket Narkotika Jenis sabu seberat 1, 17 Gram.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya

Modus operandinya, tersangka berperan sebagai Kurir dalam melakukan peredaran Narkotika jenis Sabu yang dilakukan dengan sistim bertemu langsung konsumennya.

“Tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait