Baubau, sultrademo.co – Porsonel Kepolisian Polres Baubau berhasil menangkap pelaku penikaman wartawan media online di Kota Baubau bernama Irfan (42), Selasa (25/7/2023).
Para pelaku berjumlah ketiga orang. Dua orang inisial AH dan MW bertidak sebagai eksekutor sedangkan DH selaku aktor intelektual.
Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk mengungkapkan motif penikaman tersebut berkaitan dengan pemberitaan yang selalu dimuat di media korban.
“Yang bersangkutan selalu memberitakan hal-hal yang memberatkan pemerintah daerah. Dan itu tidak disukai oleh DH,” ujar Bungin dalam Konferensi Pers di Mapolres Baubau, Kamis (27/7/2023).
Ia menerangkan kronologi penikaman tersebut bermula pada Sabtu (22/7/2023) sekitar pukul 08.00 WITA. Korban bersama dengan istrinya belanja menggunakan mobil di Pasar Waruruma.
Seusai belanja, korban bersama istrinya pulang ke rumah. Setibanya di rumah sekitar pukul 09.30 WITA, seketika dua orang pelaku yang bertugas sebagai eksekutor muncul dari belakang mobil korban.
Ketika korban berbalik, para pelaku langsung menyerang dan menikam korban menggunakan senjata tajam jenis badik. Akibatnya korban mengalami luka di kedua lengannya.
“Para pelaku disangkakan pasal 351 ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






