Baubau, Sultrademo.co – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Baubau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua orang diduga pengedar sabu ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 120 gram.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pemuda di kawasan Lorong Kehutanan, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau. Pada Jumat (28/8/2025), warga mengamankan seorang pria berinisial VSN (23) yang diduga sedang mengedarkan sabu.
Tim Satresnarkoba Polres Baubau segera mendatangi lokasi dan membawa VSN untuk diperiksa. Dari keterangan awal, polisi bergerak menuju sebuah indekos di Lorong Beringin, masih di Kelurahan Tanganapada, tempat VSN menyimpan sisa barang bukti.
Dengan didampingi ketua RT setempat, polisi menemukan 69 sachet plastik berisi sabu dengan berat bruto 77,49 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan timbangan digital dan sebuah ponsel yang diduga dipakai untuk bertransaksi.
Penyelidikan kemudian berlanjut dan mengarah pada seorang pelaku lain berinisial FH (26). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan Erlangga, Kelurahan Lanto, Kecamatan Batupoaro. Saat petugas tiba, FH sempat panik dan berusaha membuang bungkusan plastik biru ke ventilasi dapur. Namun, upayanya berhasil digagalkan.
Bungkusan tersebut berisi sebuah kotak dos berisi lima sachet besar dan enam sachet kecil sabu dengan berat total 49,73 gram.
Kedua pelaku kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Baubau bersama seluruh barang bukti. Total sabu yang disita mencapai 127,22 gram (bruto).
Kasat Narkoba Polres Baubau IPTU Joni Arani menyatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari 6 hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda maksimal Rp13 miliar.
“Pengungkapan ini adalah bukti nyata kerja keras tim di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat. Kami tidak akan berhenti menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Baubau,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Ia menambahkan, sinergi polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Katakan tidak pada narkoba,” katanya.
Laporan: Muhammad Sulhijah









