Buton Utara, Sultrademo.co – Polres Buton Utara melalui Satuan Reserse Kriminal melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Muna, Kamis (12/3/2026).
Pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satreskrim Polres Buton Utara, La Ode Muh. Farid, bersama personel Unit I Pidana Umum Satreskrim.
Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua tersangka berinisial J alias L.O. (32) dan A.A alias L.B. (23) kepada jaksa. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum terhadap seseorang hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tersangka J alias L.O. dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta lebih subsider Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Pasal-pasal tersebut disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, tersangka A.A alias L.B. dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, yang juga disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Farid mengatakan pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian dan masuk ke tahap penuntutan oleh jaksa.
“Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan dan menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut di persidangan,” ujar Farid.
Ia menambahkan, Polres Buton Utara berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
















