Polres Konawe Utara Berhasil Mengungkap 9 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana penyelagunaan Narkotika.

Konawe Utara, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Utara telah berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana peredaran narkotika hingga bulan April 2024.

Sebanyak 10 tersangka laki-laki telah diamankan dalam operasi tersebut, dengan total barang bukti sebanyak 124,08 gram jenis sabu.

Bacaan Lainnya

Salah satu kelompok tersangka, RN (37), berhasil ditangkap dengan barang bukti seberat 78,54 gram di kelurahan Andowia pada bulan April. Tersangka lain berasal dari luar Kabupaten Konawe Utara maupun warga asli setempat.

Pada bulan Januari 2024, tersangka RD ditangkap dengan barang bukti 0,67 gram dan IS dengan 19,52 gram di Desa Lameruru dan Desa Puulemo.

Pada bulan Februari, tersangka AD bersama MR dengan barang bukti 1,04 gram, IAR dengan 0,56 gram, RB dengan 20,81 gram, serta AR dengan 1,74 gram, berhasil ditangkap di Desa Basule, Kecamatan Lasolo Konawe Utara.

Di bulan Maret, terdapat 2 laporan polisi dengan tersangka SI dan RT, dengan barang bukti masing-masing 0,40 gram dan 0,80 gram, yang diamankan di Kelurahan Tinobu dan Desa Morombo Pantai Kecamatan Lasolo Kepulauan.

Kapolres AKBP Priyo Utomo mengungkapkan, kesepuluh tersangka tersebut melanggar Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.

“Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 127 ayat (1) huruf a, Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, atau denda hingga milyaran rupiah,” ungkapnya saat menggelar Konferensi Pers, Senin (23/4/2024).

Dalam upaya memberantas peredaran narkotika, ia menghimbau agar masyarakat lebih peka, waspada, dan tanggap terhadap gerak-gerik yang mencurigakan, terutama terkait kasus narkotika.

Masyarakat diharapkan segera melaporkan atau memberikan informasi melalui Bhabinkamtibmas, polsek setempat, atau melalui WhatsApp pengaduan masyarakat (110) Polres Konut dan personel Satnarkoba.

Dengan berhasilnya operasi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Konawe Utara.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait