Konawe Selatan, Sultrademo.co – Polres Konawe Selatan (Konsel) memusnahkan sebanyak 4.012 botol minuman keras (miras) dan 715 knalpot brong pada Selasa (31/12/2024). Barang bukti tersebut merupakan hasil operasi kepolisian selama periode Januari hingga Desember 2024.
Proses pemusnahan digelar di halaman Polres Konsel dan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konsel, jajaran personel kepolisian, serta sejumlah tamu undangan.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kapolres Konsel AKBP Febry Sam, didampingi Wakapolres Konsel Kompol Dedi Hartoyo, Kabag Ops AKP Ismail Pali, dan Kabag SDM AKP Umar, serta seluruh kepala satuan (kasat) di Polres Konsel.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, terdapat 715 knalpot brong, 2.512 botol miras pabrikan, serta 1.500 liter miras tradisional berupa arak, pongasi, dan ballo. Selain itu, Polres Konsel juga memusnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 93,01 gram dan ganja seberat 5,14 gram.
“Barang bukti ini merupakan hasil sitaan dari operasi yang dilakukan oleh personel kami di Polres Konsel dan jajaran polsek sepanjang tahun 2024,” ujar Febry di lokasi pemusnahan.
Febry menambahkan bahwa pemusnahan ini menjadi salah satu langkah konkret pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang pergantian tahun.
Polres Konsel berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal, penggunaan knalpot brong, serta penyalahgunaan narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, seluruh barang bukti dimusnahkan secara simbolis menggunakan alat berat dan disaksikan langsung oleh Forkopimda dan masyarakat setempat. Pemusnahan ini juga diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran hukum di wilayah Konawe Selatan.