Polresta Kendari Tangkap 2 Pria dalam Kasus Pencurian Ban Dump Truck, Kerugian Capai Rp192 Juta

Kendari, Sultrademo.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari mengungkap kasus dugaan pencurian ban dump truck milik PT Cemerlang Mandiri Abadi yang menyebabkan kerugian hingga Rp192,5 juta.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial RA (23) dan AL (26) pada Kamis (11/6/2026) malam. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian yang terjadi di gudang perusahaan yang berlokasi di Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Bacaan Lainnya
 

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak perusahaan yang menemukan sejumlah ban dump truck hilang saat dilakukan pengecekan stok di gudang pada April 2026.

“Korban yang bertugas sebagai penanggung jawab area Kota Kendari menemukan sejumlah ban luar dan ban dalam dump truck hilang saat melakukan pemeriksaan barang di gudang perusahaan,” kata Welliwanto.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi dan melacak keberadaan para terduga pelaku.

RA lebih dahulu diamankan di Pelabuhan Nusantara Raha, Kabupaten Muna, setelah polisi memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan hendak menuju wilayah tersebut. Penangkapan dilakukan setelah Satreskrim Polresta Kendari berkoordinasi dengan personel Polsek KP3 Polres Muna.

Setelah diamankan dan diperiksa, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap AL di sebuah hotel di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada malam yang sama.

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menduga kedua pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi gudang yang sepi.

RA diduga masuk ke area gudang dengan memanjat tembok samping, kemudian mencabut kabel CCTV sebelum membuka pintu pagar gudang. Setelah itu, ban dump truck dipindahkan menggunakan forklift dan dimuat ke kendaraan pikap yang telah disiapkan.

Sementara AL diduga berperan menyiapkan kendaraan, memantau situasi sekitar, serta membantu proses pengangkutan ban ke dalam mobil yang digunakan untuk membawa barang hasil curian.

Menurut penyidik, ban-ban tersebut kemudian dijual dan hasil penjualannya diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo Y12 warna biru serta bukti transaksi digital senilai Rp1 juta.

Pihak perusahaan mengalami kerugian akibat hilangnya 35 ban luar dump truck dan 14 karung ban dalam dump truck yang terjadi dalam kurun April hingga Mei 2026.

Rinciannya, kehilangan 15 ban luar pada April menyebabkan kerugian Rp75 juta, kehilangan 20 ban luar pada Mei senilai Rp100 juta, serta kehilangan 14 karung ban dalam dump truck dengan nilai Rp17,5 juta.

“Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp192,5 juta,” ujar Welliwanto.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait