Jakarta, Sultrademo.co — Kepolisian Republik Indonesia menjadwalkan ulang gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ke tanggal 9 Juli 2025. Perkara ini berawal dari aduan masyarakat yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
“Dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli 2025,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Trunoyudo, undangan gelar perkara sebenarnya telah dikirimkan kepada TPUA dan perwakilan pihak Presiden Jokowi pada 30 Juni 2025. Namun TPUA kemudian mengajukan permintaan penjadwalan ulang dengan alasan ingin menghadirkan beberapa pihak tambahan.
“TPUA meminta penghadiran beberapa nama, seperti Komnas HAM, DPR RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan Sianipar,” jelasnya.
Permintaan tersebut diajukan TPUA melalui surat tertanggal 2 Juli 2025. Dalam surat itu, mereka meminta Polri memberikan kesempatan bagi pihak-pihak tersebut untuk hadir dan berpartisipasi dalam proses klarifikasi.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Polri memutuskan menunda gelar perkara demi memastikan semua pihak yang diminta dapat diundang secara resmi.
“Tindak lanjut untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9. Karena, kan, harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” tambah Trunoyudo.
Aduan masyarakat yang dilayangkan TPUA sendiri didasarkan pada dugaan cacat hukum ijazah S1 Presiden Jokowi, yang mereka sebut bersumber dari temuan publik dan unggahan di media sosial yang dianggap sebagai notoire feiten atau fakta umum yang diketahui publik. Aduan ini terdaftar dengan nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tertanggal 9 Desember 2024.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sempat menegaskan keaslian ijazah Presiden Jokowi melalui konferensi pers pada 22 Mei 2025. Namun, TPUA menolak hasil tersebut dengan alasan pengadu (pendumas) dan terlapor (terdumas) tidak diikutsertakan dalam proses gelar perkara sebelumnya.
Atas dasar itulah, TPUA meminta pelaksanaan gelar perkara khusus sebagai bentuk keberatan dan hak klarifikasi mereka.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL
 






