Jakarta, Sultrademo.co — Presiden RI Prabowo Subianto angkat bicara menanggapi isu pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia yang disebut-sebut bakal dialihkan ke Amerika Serikat (AS). Isu ini mencuat setelah Gedung Putih merilis lembar fakta yang menyebutkan adanya kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS, termasuk pengakuan Indonesia terhadap sistem perlindungan data pribadi di Negeri Paman Sam.
Menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri perayaan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Pusat, Rabu (23/7/2025), Presiden Prabowo menyatakan bahwa proses negosiasi terkait isu tersebut masih berlangsung.
“Ya, nanti itu sedang di… kan negosiasi berjalan terus,” ucap Presiden Prabowo singkat.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa pemerintah tetap akan bertanggung jawab atas pengelolaan data pribadi warga Indonesia, meskipun dilakukan melalui kerja sama internasional.
“Itu sudah, transfer data pribadi yang bertanggung jawab dengan negara yang bertanggung jawab,” kata Airlangga saat ditemui di Istana Negara pada hari yang sama.
Sebelumnya, Gedung Putih mengungkapkan bahwa Indonesia telah sepakat untuk mengakui Amerika Serikat sebagai negara yang memiliki perlindungan memadai terhadap data pribadi. Langkah ini dilakukan guna memfasilitasi pemindahan data pribadi dari Indonesia ke AS, serta untuk mendorong penghapusan hambatan dalam perdagangan digital antara kedua negara.
“Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang menyediakan perlindungan data yang memadai,” tulis Gedung Putih dalam Lembar Fakta bertajuk Amerika Serikat dan Indonesia Mencapai Kesepakatan Perdagangan Bersejarah.
Lembar Fakta tersebut juga menyoroti reformasi yang telah dilakukan perusahaan-perusahaan AS dalam meningkatkan standar pengelolaan data pribadi selama beberapa tahun terakhir. Gedung Putih menyebut hal ini sebagai dasar kepercayaan terhadap kapasitas AS dalam menangani data pribadi warga negara lain, termasuk Indonesia.
Kendati demikian, pengelolaan data tersebut tetap akan mengikuti ketentuan hukum perlindungan data pribadi yang berlaku di Indonesia.
Adapun kesepakatan ini menjadi bagian dari paket kerja sama perdagangan yang mencakup penetapan tarif resiprokal sebesar 19 persen serta komitmen Indonesia untuk menghapuskan lini tarif Harmonized Tariff Schedule (HTS) atas produk tidak berwujud dan menangguhkan persyaratan deklarasi impor.
Isu ini memantik perhatian publik, khususnya di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kedaulatan data pribadi dan perlindungannya dari potensi penyalahgunaan oleh pihak luar.
Laporan: Arini Triana Suci R
 






