Kendari, Sultrademo.co – Sorotan tajam mengenai dugaan kerugian keuangan negara di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai miliaran rupiah yang ditemukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sultra mendapat tanggapan dari Dr. Kurniawan Ilyas, SH, MH. Kurniawan, seorang auditor nonaktif yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda di Pemerintah Kota Kendari, menegaskan bahwa temuan tersebut bukanlah kerugian negara.
Dr. Kurniawan Ilyas menjelaskan berdasarkan praktek, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbagi menjadi dua jenis: material dan administratif.
“Temuan tersebut ada dua jenis, yaitu temuan material yang bisa menyebabkan kerugian negara dan temuan administratif,” ungkapnya saat ditemui di ruang PPID Diskominfo Kota Kendari, Jumat (12/07/2024).
Ia menyatakan informasi yang beredar di publik saat ini lebih mengarah pada temuan administratif. “Kalau temuan administratif itu adalah apabila pelaksanaan program dan kegiatan sudah terlaksana dengan baik dan nyata terlaksana, tetapi dokumen pertanggungjawabannya masih kurang atau perlu dilengkapi,” jelasnya.
Kurniawan juga menegaskan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK tidak menyebutkan adanya kerugian negara, melainkan hanya temuan administratif.
“Jadi apa yang beredar saat ini, saya menilai tidak ada temuan material kerugian keuangan negara. Ini cuma temuan administratif laporan keuangan, artinya laporan keuangan yang dipertanggungjawabkan oleh negara tidak lengkap atau masih kurang dokumen yang harus disajikan,” terangnya.
Lebih lanjut, Kurniawan menjelaskan bahwa tanggung jawab atas temuan ini ada pada pelaksana kegiatan di BPBD Pemprov Sultra, khususnya pada kepala bidang sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Ini tanggung jawab di PPTK sebenarnya, tanggung jawab pelaksana kegiatan ada pada kepala bidang, termasuk juga sekretaris. Karena ini temuan administratif tentang laporan keuangan, maka wajib bagi PPTK untuk melengkapi berdasarkan rekomendasi dari LHP BPK,” ungkapnya.
Kurniawan juga mengingatkan mengenai aturan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Ia menyoroti beberapa ketentuan waktu terkait LHP BPK, seperti penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Daerah, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), dan batas waktu penyelesaian kerugian negara/daerah.
Dengan demikian, Dr. Kurniawan Ilyas berharap klarifikasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada publik mengenai situasi yang sebenarnya terjadi di BPBD Sultra, serta mengurangi kekhawatiran tentang dugaan kerugian negara yang beredar.