Jakarta, Sultrademo.co – Sebagai langkah tegas untuk menjaga integritas lembaga negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tidak hormat.
Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti melakukan tindakan asusila, sebagaimana diputuskan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemberhentian Hasyim Asy’ari diumumkan melalui Keputusan Presiden No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
“Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, dalam keterangan tertulis dilansir dari cnnindonesia.com, pada Rabu (10/7/2024).
Ari menegaskan langkah ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, dan didasarkan pada putusan DKPP terkait kasus asusila yang melibatkan Hasyim.
“Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” ungkapnya.
Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari melakukan pelanggaran etik berat karena terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda. DKPP memutuskan Hasyim harus dicopot dari jabatannya sebagai anggota dan Ketua KPU.
Menindaklanjuti keputusan ini, KPU segera menunjuk Mochamad Afifuddin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno tertutup yang dilakukan oleh para Komisioner KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Kamis (4/7/2024).
















