Yogyakarta, Sultrademo.co – Wacana pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dalam perubahan keempat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menuai polemik.
Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Fathul Wahid, menolak keras gagasan ini, sementara sejumlah pihak justru menyambutnya.
Fathul menegaskan bahwa kampus seharusnya tetap menjadi pusat keilmuan yang netral dan tidak terlibat dalam industri ekstraktif. “UII tidak setuju gagasan pemberian izin pertambangan ke kampus,” ujar Fathul, Sabtu (25/1/2025).
Menurut Fathul, terdapat beberapa alasan utama penolakan. Pertama, industri tambang kerap menimbulkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan penggusuran masyarakat lokal. Jika perguruan tinggi turut serta dalam sektor ini, integritas akademik bisa tergadaikan.
“Temuan ilmiah soal dampak buruk pertambangan bisa saja diabaikan. Kampus berisiko menjadi anti-sains dan kehilangan kepercayaan publik,” tegasnya.
Kedua, jika izin tambang dianggap sebagai “hadiah” dari pemerintah, kampus berpotensi kehilangan independensinya dalam mengkritisi kebijakan.
Ketiga, perguruan tinggi dikhawatirkan akan melenceng dari misi utama sebagai lembaga pendidikan.
“Orang Jawa bilang, ‘melik nggendong lali’—terlena oleh hal lain hingga melupakan tujuan utama. Kampus harus tetap fokus mencetak pemikir kritis dan agen perubahan, bukan menjadi entitas bisnis semata,” ujar Fathul.
Ia juga menyoroti bahaya orientasi profit dalam pengelolaan tambang yang dapat merusak prinsip nirlaba kampus.
“Saya ragu ada dampak nyata terhadap penurunan uang kuliah. Jangan-jangan yang semakin kaya malah elite kampus,” tambahnya.
Sebagai alternatif, Fathul mengusulkan agar pemerintah membantu pendanaan kampus melalui kebijakan lain, seperti pembebasan pajak atau kemudahan dalam membuka usaha yang lebih bersih.
Di sisi lain, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Mohammad Nasih, justru menyambut baik usulan ini. Sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI), ia melihat peluang bagi kampus untuk memperoleh sumber pendanaan tambahan.
“Niatan ini sudah baik. Jika bisa direalisasikan dengan baik, tentu kami akan menyambutnya,” kata Nasih, Jumat (24/1).
Namun, ia mengingatkan bahwa bisnis tambang bukan perkara mudah dan membutuhkan modal besar. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah memberi kesempatan bagi kampus untuk melakukan identifikasi lokasi tambang sebelum benar-benar terlibat dalam pengelolaannya.
“Harus ada hitung-hitungan yang jelas. Jika menguntungkan, perguruan tinggi pasti akan menerima kesempatan ini dengan senang hati,” ujarnya.
Menanggapi pro-kontra ini, Fathul Wahid tetap bersikukuh bahwa kampus tidak seharusnya terseret dalam industri pertambangan. Ia mendesak DPR untuk menghapus frasa “perguruan tinggi” dari draf RUU Minerba.
“Jika negara ini benar-benar percaya bahwa kampus memiliki peran strategis bagi peradaban Indonesia, jangan tarik kampus ke dalam gagasan yang justru bisa mengalihkan fokusnya dari misi utama,” pungkasnya.
 






