Laporan:Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co– PT. Lawu Agung Minning (LAM) diduga tengah melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Konsesi PT. Antam Konawe Utara tepatnya pada eks lahan IPPKH milik PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27.
Awak media berhasil mengumpulkan sejumlah petunjuk yang didokumentasikan tim sultrademo, yakni alat berat (Excavator) merek sany tengah melakukan pengerukan nikel yang diketahui milik PT. TPI yang merupakan kontraktor pada kegiayan itu Dibenarkan salah satu kariawan PT. TPI, Anwar.
Selain itu dari kegiatan pertambangan nikel tersebut, diduga penyebab tercemarnya saluran air dan bag air bersih masyarakat Desa Lamondowo Kecamatan Andowia berasal dari kegiatan tersebut.
Dari keterangan Iwan yang merupakan Humas PT. KMS 27 mengaku bahwa pihak KMS 27 sendiri sejak bulan 9 lalu telah berhenti melakukan penambangan nikel sebab kata Iwan, akan ada proses sidik dan lidik terkait penyelesaian tumpang tindih IUP.
Pada bulan 10 lalu 2021, ada kegiatan yang dilakukan PT lain di konsesi IPPKH milik KMS 27 yang diketahui tidak sama sekali melakukan koordinasi pada pemilik IUP dalam hal ini KMS 27.
“Ini tanpa sepengetahuan kami, ini berada di IUP PT. KMS dan IPPKH PT. KMS setelah kita konfirmasi beberapa pekerja dan mengumpulkan fakta-fakta dilapangan ternyata ini dilakukan oleh kontraktor TPI dan mengatasnamakan PT. Lawu,” beber Iwan pada awak media. Kamis, 03/03/2022.
Ditempat terpisah Yusdin warga Desa Lamondowo yang merasakan dampak dari kegiatan pertambangan itu mendesak pihak pemerintah agar segerah mengatasi kegiatan pertambangan tersebut sebab kata Yusdin, pihaknya sudah cukup merasakan cemaran air bersih di daerahnya .
“Dampaknya ini dari kegiatan PT Lawu dan PT. TPI kita sudah cukup rasakan khususnya di desa Lamondowo tempat kami ambil air bersih sudah tercemar,” jelas Yusdin.
Yusdin juga mengatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat desa Lamondowo akan memberhentikan seluruh kegiatan PT. Lawu Agung Minning demi menyelamatkan air bersih yang tercemar.
 






