Baubau, Sultrademo.co– Lembaga Law And Justice Instute ( LJI ) malakukan demontrasi di Kantor Wali Kota Bau- bau atas dugaan pungutan liar oleh Kelurahan Lipu, Kecamatan Betombari. Senin,14/2/2022.
Aksi tersebut didasari oleh dugaan pungutan liar Prona yang sebelumnya diumumkan 350.000 ditambah 700.000 rupiah per warga.
Kordinator lapangan, Ariono mengatakan, permintaan Lurah Lipu tersebut telah menyalahi aturan dan dinilai pungli. Dimana dalam aturan prona pasal 2 ayat 1 ATR/BPN nomor 4 tahun 2015 tentang prona dan ditegaskan dalam Permen ATR/BPN nomor 4 tahun 2015 dalam pasal 12 menegaskan bahwa pembiayaan prona bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN). Prona juga dapat dibiayai oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota dengan pendanaan dari anggaran pemerintah, seperti meterial, Phh, BPHTPB (biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan), pembuatan dan pemasangan batas patok hingga biaya materi.
Sementara itu, Asisten I Wali Kota Bau Bau, Tamsir Tamim mengaku akan segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Kami juga mengharapkan agar masa aksi juga sama- sama dalam menyelesaikan masalah tindakan pungli yang dilakukan oleh Kelurahan Lipu,” singkatnya.
 






