KENDARI, SULTRADEMO.CO – Pemerintah Provinsi, Melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memberi warning kepada para pemiliki Izin Usaha Perdagangan (IUP) bidang pertambangan untuk segera mendirikan kantor pusat di Kota Kendari paling lambat hingga Agustus mendatang.
Tenggang waktu tersebut seiring dengan surat edaran dengan nomor: 540/1.534 tertanggal 6 Mei 2019.
“Penyampaian itu mewajibkan kepada seluruh pemegang IUP yang beroprasi di Sultra agar segera berkantor di Kendari dan mengalihkan NPWP perusahaan. Nah itu kami sudah bersurat minggu lalu untuk segera dilaksanakan, waktu yang diberikan sampai bulan Agustus,” ucap Yusmin, kepada awak media, Kamis (11/7/2019).
Apabila surat teguran itu tidak dilaksanakan, sambung Rusmin, maka pemiliki IUP bakal menerima kensekwuensi berdasarkan undang -undang nomor 4 tahun 2009 pasal 151 ayat (2).
“Sesuai amanah undang – undang, IUP yang tidak patuh pada surat teguran ini akan diberikan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan dan pencabutan IUP,” tandasnya.
Reporter: Adin
Editor: AK