Jakarta, Sultrademo.co — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah akan dipisah mulai pemilu mendatang. Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Kamis (26/6).
Disebutkan bahwa pemilu kepala daerah dan legislatif daerah akan diselenggarakan secara terpisah dari pemilu presiden, DPR RI, dan DPD, dengan jeda waktu antara 2 tahun hingga maksimal 2 tahun 6 bulan dari pelantikan nasional.
“Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan walikota paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden/wakil presiden,” jelas Suhartoyo.
Putusan ini mendapat sambutan positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Anggota Bawaslu, Puadi, menilai pemisahan waktu pemilu akan mengurangi beban teknis penyelenggaraan dan berpotensi meningkatkan kualitas demokrasi.
“Pemilu serentak itu kompleks dan membebani. Dengan dipisah, pengawasan dan partisipasi publik bisa lebih maksimal. Yang penting, masa perpanjangan jabatan akibat pemisahan ini tidak menjadi ruang untuk penyalahgunaan kewenangan,” ujar Puadi, Minggu (29/6).
Namun, tidak semua pihak sepakat. Legislator Komisi II DPR RI dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan, menyatakan penolakannya terhadap putusan MK. Ia menyebut keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945.
“Putusan MK itu salah. UUD 1945 Pasal 22E ayat (1) dan (2) secara jelas menyatakan pemilu dilakukan setiap lima tahun sekali, termasuk untuk memilih DPRD. Ini berarti pemisahan bertentangan dengan konstitusi,” tegas Irawan pada Sabtu (28/6).
Perdebatan pun mengarah pada kemungkinan pelaksanaan pemilu mendatang akan terhambat atau bahkan ditinjau ulang oleh DPR. Apakah putusan MK yang bersifat final dan mengikat ini akan bertahan? Pengamat pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, dijadwalkan akan mengupas lebih lanjut dampak hukum dan politik putusan ini dalam program Editorial Review.
Sementara polemik politik terus bergulir, berita lain datang dari Nusa Tenggara Timur, di mana Gunung Ile Lewotolok meletus 97 kali sejak Minggu malam (29/6). Gunung setinggi 1.423 mdpl itu memuntahkan abu hingga setinggi 600 meter, disertai suara dentuman yang terdengar hingga ke Kota Larantuka. Status gunung saat ini berada di Level II atau Waspada. Belum ada perintah evakuasi, namun warga diminta tetap waspada.
Di bidang pendidikan, Menteri PUPR RI Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa pembangunan infrastruktur Sekolah Rakyat, program prioritas Presiden, sudah mencapai 83%. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan bahwa program ini menyasar masyarakat miskin dan akan mengadopsi kurikulum berbeda dari sekolah reguler.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Detik.com
 






