Putusan MK Soal Pemilu Terpisah Dinilai Momentum Benahi Demokrasi Substansial

Ketgam: ilustrasi Pemilu. Foto: Pinterest(@mataphitoe)

Jakarta, Sultrademo.co — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipandang sebagai pengingat bahwa regulasi politik di Indonesia selalu berubah. Hal ini mencerminkan pandangan Heraclitus bahwa satu-satunya yang abadi adalah perubahan itu sendiri. Terbukti, sejak reformasi, undang-undang pemilu umumnya hanya berlaku untuk dua periode pemilu.

Sebagai negara yang besar dan kompleks, Indonesia mengadopsi sistem pemilu yang rumitdari sistem mayoritas, pluralitas, hingga ide sistem campuran di masa depan. Perubahan dari sistem perwakilan ke pemilihan langsung dilakukan demi meningkatkan akuntabilitas, namun turut memengaruhi pembagian waktu serta manajemen penyelenggaraan yang makin menantang.

Bacaan Lainnya

Pemilu lima kotak yang dijalankan bersamaan dengan pilkada serentak pada 2024 memperlihatkan tekanan besar terhadap penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu.

Tahapan yang berhimpitan berdampak langsung pada kualitas pelaksanaan. Ditambah pengalaman pada pemilu serentak 2019, beban kerja tinggi menyebabkan korban jiwa, partai politik kesulitan mencalonkan kandidat, dan isu lokal tenggelam dalam perdebatan nasional. Hal ini turut menyumbang pada kejenuhan pemilih dan menurunnya partisipasi.

Melihat situasi tersebut, MK mengambil langkah rekayasa konstitusional (constitutional engineering). Putusan ini sekaligus membatasi gerak elit politik yang ingin mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, dan menyelamatkan KPU serta Bawaslu dari upaya perubahan status menjadi lembaga ad hoc.

Meski demikian, pemisahan pemilu ini menyisakan ruang kosong: bagaimana ketentuan syarat partai politik dalam dua level pemilu, perubahan persyaratan pencalonan kepala daerah, masa jabatan anggota DPRD yang lima tahunan, hingga kesinambungan perencanaan antara pusat dan daerah.

Hal yang paling krusial, menurut Direktur Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD), Masykurudin Hafidz, adalah apakah langkah ini benar-benar meningkatkan kualitas demokrasi atau hanya mengganti sistem tanpa menyentuh akar masalahnya.

Penyelesaian Menyeluruh Jadi Kunci
“Perubahan undang-undang pemilu tidak haram,” ujar Masykurudin.

Namun, ia menekankan pentingnya penyelesaian menyeluruh terhadap berbagai persoalan pemilu.

“Mengganti kendaraan yang rusak memang perlu, tapi itu hanya sarana, bukan tujuan,” tambahnya.

Ia menyebut dua persoalan utama yang terus membayangi: rendahnya pendidikan politik dan lemahnya penegakan hukum. Selama politik hanya dipahami sebagai perebutan kekuasaan, pemilih hanya akan diposisikan sebagai objek elektoral. Sosialisasi pemilu pun terbatas dan miskin inovasi, sehingga kualitas pemilih mudah terombang-ambing.

Di sisi lain, penegakan hukum yang lemah membuka celah transaksi politik tak terkendali.

“Dari persidangan MK sendiri terbukti, pelaku politik menggunakan celah hukum demi kemenangan,” kata Masykurudin.

Ia menambahkan bahwa praktik korupsi kepala daerah pun tak terpisah dari kebutuhan biaya politik yang tinggi.

Menurutnya, selama dua masalah utama itu belum diselesaikan, sistem pemilu apa pun tidak akan menghasilkan perubahan substansial. Padahal, tujuan sistem pemilu seharusnya menyentuh sistem kepartaian, representasi yang bermutu, dan stabilitas pemerintahan.

Demokrasi Tidak Berhenti di Hari Pemilu
“Apapun sistem pemilunya, kesinambungan pra, saat, dan pasca pemilu mutlak dilakukan,” tegas Masykurudin. Pemilu adalah bagian dari proses pengambilan keputusan kolektif oleh rakyat, bukan hanya kegiatan prosedural yang berhenti pada hari pencoblosan.

Menurutnya, pemilih harus dilibatkan secara penuh: dari penentuan calon, janji politik, hingga penerjemahan janji tersebut menjadi kebijakan publik. Pemilu hanya menjadi awal dari kualitas demokrasi, bukan akhir. Yang terpenting, kata dia, adalah bagaimana tawaran pemenang diterjemahkan sesuai kehendak rakyat.

Desakan Reformasi Undang-Undang Pemilu Dimulai Tahun Ini
Masykurudin menekankan bahwa perbaikan regulasi pemilu harus selaras dengan peningkatan kualitas partai politik, representasi rakyat, serta tata kelola pemerintahan pusat dan daerah.

“Pembahasan perubahan undang-undang pemilu tidak boleh ditunda. Wajib dimulai tahun ini atau maksimal awal tahun depan,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan sedini mungkin akan menghindarkan undang-undang dari penyusunan tergesa-gesa seperti pengalaman sebelumnya.

“Tidak perlu khawatir stabilitas koalisi terganggu. Justru ini bisa menjadi jalan konsolidasi demokrasi yang bermutu,” tutup Masykurudin.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Detik.com

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait