Rakor Evaluasi Pasca Pemilu, Pemprov Sultra Komitmen Lawan Pelanggaran Netralitas ASN

Rapat Koordinasi Evaluasi Paeca Pemilu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Kendari, Sultrademo.co – Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Staf Ahli, Laode Fasikin, membuka Rapat Koordinasi (Rakor) evaluasi pasca pemilihan umum tahun 2024 dan pencegahan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (14/3/2024).

Dalam sambutannya, Staf Ahli Gubernur Sultra, Laode Fasikin, mengatakan kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan penerapan nilai dasar kode etik, kode perilaku, dan netralitas ASN di wilayah Provinsi Sultra.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Netralitas ASN merupakan salah satu asas penting dalam penyelenggaraan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan,” ungkapnya.

Netralitas ASN di wilayah Provinsi Sultra selalu menjadi isu, dengan pemerintah sering mendapatkan sorotan publik, terutama menjelang dan saat pemilihan umum baik pemilihan presiden, legislatif, maupun kepala daerah.

Berkenaan dengan itu, kata La Ode Fasikin pemerintah provinsi Sultra telah menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan menjatuhkan sanksi kepada oknum ASN yang terbukti melanggar netralitas.

Ia mengungkapkan data dari KASN Republik Indonesia menunjukkan bahwa pada tahun 2020, Sultra mencatat sebanyak 177 kasus pelanggaran netralitas ASN, menempatkannya sebagai provinsi dengan tingkat pelanggaran tertinggi di Indonesia.

“Di tahun 2024, terdapat satu kasus pelanggaran netralitas ASN di Sultra, yang telah ditindaklanjuti dengan sanksi,” ungkapnya.

Untuk mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN, KASN mengadakan kampanye dengan tema “ASN Pilih Netral”. Melalui kampanye tersebut, pemerintah daerah dan perangkat daerah diminta untuk benar-benar mengupayakan birokrasi ASN yang netral demi mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat bebas dari intervensi politik.

Dalam Rakor ini, KASN merekomendasikan beberapa langkah, antara lain optimalisasi kampanye #ASNpilihNETRAL, penguatan penegakan sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas, penguatan pengawasan internal instansi dalam pengawasan netralitas ASN, serta pembinaan dan pengawasan netralitas ASN sebagai prioritas dalam kegiatan di bidang SDM Aparatur tahun 2024.

KASN juga merekomendasikan agar segera diterbitkan Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah Pelaksana UU Nomor 20 tahun 2023 untuk memberikan kepastian lembaga pelaksana pengawasan netralitas ASN yang independen.

Dengan adanya Rakor ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan penglihatan ASN pemerintah provinsi Sultra terhadap asas netralitas, menekan angka pelanggaran netralitas ASN, mewujudkan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta menjaga netralitas ASN di pemerintah provinsi Sultra secara keseluruhan.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait