Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari bersama aparat kepolisian menerapkan rekayasa lalu lintas di kawasan Eks MTQ, Sabtu (14/2/2026). Langkah ini dilakukan menyusul kepadatan kendaraan dan maraknya parkir liar di salah satu pusat aktivitas masyarakat tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Paminuddin, mengatakan penataan dilakukan melalui sinergi antara Pemkot Kendari, Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Tenggara, dan Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari.
Menurutnya, rekayasa lalu lintas melibatkan Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari. Kegiatan difokuskan pada pengaturan arus kendaraan, penertiban parkir liar, serta pengawasan titik-titik yang rawan kemacetan, terutama pada jam sibuk.
“Petugas di lapangan melakukan pengalihan arus pada titik-titik tertentu guna mengurai kepadatan kendaraan, terutama saat aktivitas masyarakat meningkat,” ujar Paminuddin.
Personel gabungan ditempatkan di sejumlah simpul jalan strategis untuk memastikan kelancaran mobilitas pengguna jalan. Selain mengatur arus, petugas juga memberikan imbauan kepada pengendara agar mematuhi rambu lalu lintas dan tidak memarkir kendaraan sembarangan.
Paminuddin menjelaskan, rekayasa ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah daerah dalam meningkatkan disiplin berlalu lintas sekaligus menata ruang publik di kawasan Eks MTQ.
“Kami mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif. Harapannya, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas bisa tumbuh secara berkelanjutan,” jelasnya.
Ia menambahkan, evaluasi akan dilakukan secara berkala untuk mengukur efektivitas skema pengaturan arus yang diterapkan. Jika diperlukan, pola rekayasa lalu lintas akan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.
Pemkot Kendari berharap langkah terkoordinasi ini dapat membuat kawasan Eks MTQ lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus memperkuat budaya disiplin berlalu lintas di Kota Kendari.
Laporan: Hani









