Kendari, sultrademo.co – Kepala Devisi Kebebasan Bereksperesi SAFEnet Nanden Sekar Arum mengungkapkan tren represi terhadap kemerdekaan berekspresi di Indonesia tiap tahun terus mengalami peningkatan.
“Tren represi terhadap kemerdekaan berekpresi terus meningkat dari tahun ke tahun,” kata Nanden usai menjadi pembicara dalam tajuk Kendari Berekspresi, Senin (14/8/2023).
Menurutnya, hal itu ditandai dari berapa banyak jumlah kasus kriminalisasi ekspresi pendapat yang kemudian dilaporkan ke kepolisian. Dan jika terus berlangsung artinya sinyal indeks demokrasi di Indonesia terus mengalami kemerosotan.
“Bahwa kebebasan berekspresi kita semakin terancam,” imbuhnya.
Berkaitan hal itu, yang menjadi tanggung jawab bersama bagaimana terus melakukan pengawasan terhadap revisi Undang-undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang saat ini sedang berlangsung di DPR RI.
Nanden menerangkan masih banyak problem yang muncul dalam proses revisi UU ITE ini. Serta perlunya melibatkan dukungan semua unsur masyrakat sipil yang lebih luas dalam proses pembahasannya.
“Proses diskusi revisi UU ITE ini bisa sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan informasi kemudian partisipasi publik yang bermakna dan lain-lain,” paparnya.
Ia berharap adanya pasal-pasal karet di UU ITE bukan berarti menjadi ketakuan yang kemudian membungkam kemerdekaan berekpresi.
“Tetaplah terus bersuara, vokal dan kritis sambil terus mengawal revisi ini berlangsung,” tandasnya.
Kanit 2 Subdit 5 Tipidsiber Reskrimsus Polda Sultra Iptu Asfandi menuturkan, kasus terkait ITE yang terlapor di Polda Sultra sejak 2020 hingga 2023 diantaranya pencemaran nama baik, penipuan online, pengancaman/pemerasan, ilegal akses/intersepsi, manipulasi data, penyebaran konten pornografi, dan ujaran kebencian/berita bohong.
Laporan tersebut terus meningkat tiap tahunnya dengan kasus pencemaran nama baik paling tinggi disusul penipuan online.
“Kalau berhubungan dengan media, kami lebih mengedepankan koordinasi dulu dengan Dewan pers. Kalau Dewan pers menyatakan ini diselesaikan dalam internalnya kita persilahkan. Tapi jika dinyatakan bisa diselesaikan diluar UU pers, maka kami selesaikan dengan UU ITE atau UU lain,” tuturnya.
Selain itu, untuk masyarakat biasa yang terjerat kasus tersebut akan tetap ditangani sesuai prosedur. Menurutnya UU ITE masuk kategori delik aduan. Sehingga barang siapa yang merasa keberatan terkait dengan unggahan di media sosial di luar media online dipersilahkan untuk melapor.
Namun kendatipun demikian, laporan tersebut akan dikoordinasikan terlebih dahulu pada ahli bahasa untuk mengetahui apakah tulisan tersebut mengarah pada pencemaran nama baik atau sebagainya.
“Karena pasal 27 ayat 3 itu kan harus ada unsur di situ. Unsur pertama adalah tuduhan perbuatan, bukan cacian atau makian. Tuduhan perbuatan itu berarti ada sesuatu yang dilakukan yang tidak sesuai dengan prosedur dan tidak bisa dibuktikan oleh si terlapor. Itu masuk UU ITE,” pungkasnya.
Laporan: Muh Sulhijah
 






