Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari terus berupaya mencari solusi atas persoalan tambang pasir Nambo yang berada di Kecamatan Nambo.
Untuk mendukung langkah tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Audiens terkait Aktivitas Pertambangan Pasir Kecamatan Nambo di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari.
Rapat tersebut dihadiri oleh Tim Terpadu yang merupakan gabungan dari seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Pj. Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu., AP.,M.Si.
Ketua DPRD Kota Kendari, Subhan, S.T mengatakan rapat audiensi yang dilaksanakan merupakan bagian lanjutan yang dilakukan tim terpadu sebagai mediasi antara pemerhati lingkungan dan penambang pasir di Kecamatan Nambo.
Dari pertemuan itu, diperoleh hasil yang dimana penambang pasir di Kecamatan Nambo harus menunggu ketentuan perizinan dan revisi RT/RW sesuai dengan aturan Pemerintah Kota.
“Saya rasa Pemkot Kendari sudah melakukan langkah-langkah percepatan untuk melakukan revisi RT/RW. Jadi apapun itu, itu merupakan bagian yang dilakukan tim terpadu sehingga penambangan pasir Nambo itu tidak merugikan dan tidak merusak lingkungan. Serta tidak terjadi gontok-gontokan antara pemerhati lingkungan dan pelaku usaha penambang pasir,” ujar Subhan.
Sementara itu, Pj Wali kota menyatakan berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas PUPR dalam RDP yang digelar di ruang rapat DPRD kota Kendari, bahwa Pemkot Kendari ingin melegalkan penambangan pasir tersebut karena faktanya lokasi tersebut berpotensi tambang.
“Disana memang terdapat lokasi tambang makanya dalam RT/RW kita percepat revisinya,” ungkap Asmawa, Selasa (14/2/2023).
Asmawa juga menyatakan saat ini pihak Pemkot telah melakukan konsultasi dengan Pemerintah pusat dan usulan revisi tersebut telah disetujui.
“Sudah kami konsultasikan ke Pemerintah pusat dan kita mendapat penugasan lagi. Artinya kita mendapatkan persetujuan usulan revisi itu tetapi ada catatan harus ada perbaikan dalam bentuk kita melakukan deliniasi kawasan yang diusulkan untuk menjadi kawasan pertambangan,” terangnya.
“Deliniasi ini dimaksudkan untuk menghitung berapa total potensi tambang pasir yang ada di Nambo kemudian berapa yang sudah diangkut. Dari data tersebut dalam rencana tata ruang itu kemudian bisa dicantumkan. Jadi prinsipnya disetujui tetapi masih ada perbaikan Dalam hal ini deliniasi kawasannya,” tutupnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






