Kendari, sultrademo.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Kendari memvonis bebas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala atas perkara dugaan tindak pidana suap PT. Midi Utama Indonesia (MUI), Jumat (10/11/2023).
“Mengatakan Ridwansyah Taridala tidak terbukti bersalah secara meyakinkan sebagaimana tuntutan JPU,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Kota Kendari Nursina, Jumat (10/11/2023).
Atas putusan tersebut, Ridwansyah Taridala dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukuman penjara dari JPU.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ridwansyah Taridala hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, usai diduga sebagai pihak yang membantu memuluskan kegiatan suap perizinan Alfamidi dengan membuat RAB pengecatan Kampung Warna-Warni yang kemudian digunakan oleh terdakwa lain, Syarif Maulana.
Tuntutan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan berdasarkan pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU Tipikor dan terkualifikasi sebagai pembantuan tindak pidana sebagaimana Pasal 56 KUHP.
Namun setelah melalui beberapa kali sidang dan pemeriksaan yang teliti oleh para majelis hakim mengungkap, berbagai fakta persidangan yang membatalkan tuntutannya tersebut.
Laporan: Muh Sulhijah
 






