Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar Dimusnahkan di Kendari, Wali Kota Dukung Penegakan Hukum

Ketgam : Pemusnahan rokok tanpa cukai di tempat pembuangan akhir sampah

Kendari, Sultrademo,co – Pemerintah Kota Kendari bersama Kejaksaan Negeri Kendari memusnahkan barang bukti berupa ribuan bungkus rokok tanpa cukai di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Kota Kendari, Senin (6/10/2025).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,3 miliar.

Bacaan Lainnya
 

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) oleh Mahkamah Agung.

“Ini adalah bentuk kepastian hukum. Putusan pengadilan telah memerintahkan agar barang bukti rokok ilegal ini dimusnahkan,” tegas Ronal.

Menurutnya, sebagian besar rokok ilegal yang disita berasal dari luar Sulawesi Tenggara, terutama dari wilayah Jawa Timur.

Ia menambahkan, peredaran barang tanpa cukai ini merupakan jaringan lintas daerah yang membutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen, termasuk media massa sebagai pengawas independen.

“Saat ini kami juga masih menangani perkara lain terkait rokok ilegal yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Kendari. Proses hukum terus kami jalankan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi Forkopimda dalam menindak tegas pelaku usaha ilegal.

Ia menilai, pemusnahan rokok tanpa cukai ini merupakan langkah nyata dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Kendari.

“Pemerintah Kota Kendari akan selalu mendukung upaya penegakan hukum. Ini bukan hanya soal rokok ilegal, tetapi juga produk-produk ilegal lainnya seperti kosmetik berbahaya yang mengandung bahan aktif berisiko,” kata Siska.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait