Kendari, Sultrademo.co – Dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (23/08/22) malam, Enam Fraksi di DPRD Kota Kendari menerima penetapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Kendari.
Melalui juru bicaranya, Sahabudin, fraksi partai Golkar (Golongan Karya) meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menertibkan pasar ilegal di Kota Kendari dengan alasan hadirnya pasar tersebut tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Menurutnya, harus ada sikap tegas dari pemerintah atas peruntukan pasar ilegal tersebut.
Mengingat berakhirnya pandemi, pertumbuhan ekonomi saat ini cukup besar di Kota Kendari sehingga hampir sebagian besar berdampak dengan menjamurnya pasar tumpah, kios-kios dan lapak-lapak.
“Hal ini harus diatur dan dibina oleh pemerintah agar dalam mengembangkan ekonominya masyarakat bisa tertib,” katanya.
Sedangkan beberapa Fraksi lainnya menginginkan agar pengelolaan pasar dilakukan secara profesional sehingga bisa memberikan sumbangsih pendapatan daerah.
Sementara itu, menanggapi hal tersebut Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir menjelaskan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam melakukan pembangunan daerah sangat dibutuhkan.
“Salah satunya sebagai perintis pada sektor usaha yang belum diminati swasta,” tutur Wali Kota.
“BUMD juga berfungsi sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi,” tambahnya.
Selain itu, perubahan bentuk perusahaan daerah pasar Kota Kendari menjadi perusahaan umum daerah Pasar Kota Kendari merupakan salah satu upaya peningkatan dan pengembangan perekonomian daerah.
Selanjutnya, penetapan Perda ini menunggu persetujuan pemerintah provinsi Sulawesi Tenggara.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






