Kendari, Sultrademo.co– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari, melalui Komisi I melakukan kunjungan kerja ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari. Selasa, (07/06/2022).
Tujuan dari kunjungan kerja tersebut membahas terkait perubahan daftar pemilih (dapil) di Kota Kendari menjelang Pemilu 2024.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh menuturkan, terkait perubahan Dapil masuk dalam satu tahapan pembahasan Pemilu. Pihaknya masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyusunan Dapil.
“Peluang untuk perubahan Dapil, baik itu penambahan maupun pengurangan tetap ada karena regulasinya di undang undang itu ada,” tuturnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, Dapil tidak masuk dalam lampiran undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang masuk hanya Dapil DPR RI dan juga DPRD Provinsi.
“Jadi itu tidak berubah kecuali undang-undangnya yang berubah. Sementara untuk DPRD kabupaten/Kota tidak masuk dalam lampiran, sehingga diserahkan ke KPU Kabupaten/Kota masing-masing untuk dilakukan kajian analisis untuk dilakukan perubahan atau tidak,” terang Jumwal.
Kendati demikian, menurutnya keputusan perubahan Dapil ada di KPU RI namun proses administrasi ada pada KPU Kabupaten/Kota masing-masing.
“Kita belum sampai mengusulkan ke perubahan Dapil karena tahapan belum masuk. Nanti sudah masuk tahapan, baru kita lakukan prosedurnya,” bebernya.
Proses perubahan Dapil, lanjut Jumwal, harus ada kajian analisis, ada Focus Group Discussion (FGD) serta ada uji publik.
“Sekali lagi peluang perubahan Dapil itu ada, karena kita lihat ada jembatan teluk dan juga penambahan kecamatan. Tapi kalau mau diwujudkan ke depan masih harus dikaji dan dianalisis,” imbuhnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Laode Lawarma menuturkan bahwa pihaknya tidak ada masalah terkait adanya perubahan dapil.
“Kalau saya sendiri selalu ready stand by, dimana saja ditempatkan selalu siap,” ujarnya.
Laporan : Muh Sulhijah
 






