Kendari, Sultrademo.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan, Selasa (15/7/2025). Kegiatan ini menyasar dua lokasi yakni Jalan Malaka dan Jalan Z.A. Sugianto sejak pukul 08.00 Wita.
Penertiban dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Delapan personel Satpol PP diturunkan, didukung oleh unsur Bidang Trantibum, Linmas, serta Seksi Operasional dan Seksi Penertiban Umum.
Kepala Satpol PP Kota Kendari, La Ode Abd. Manas Salihin, S.Sos., M.Si., memimpin langsung kegiatan ini. Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis.
“Ini bukan untuk mematikan usaha warga, tapi untuk menegakkan aturan dan menata ruang publik agar digunakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Petugas lebih dulu memberikan imbauan agar para pedagang membongkar sendiri lapak atau bangunan yang melanggar aturan. Warga pun menunjukkan sikap kooperatif dan menerima arahan petugas dengan baik.
“Kami mengedepankan komunikasi dan pembinaan agar masyarakat memahami pentingnya menjaga ketertiban kota,” tambah La Ode.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib. Satpol PP memastikan bahwa penertiban serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menciptakan Kota Kendari yang lebih tertata, nyaman, dan estetis.
Laporan : Hani
Editor : UL










