Satresnarkoba Polres Konawe Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Dua Hari, Dua Tersangka Diamankan

Konawe, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua hari. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasi Humas Polres Konawe, Andi Abd Gafur, membenarkan adanya dua pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe pada Sabtu (7/3/2026) dan Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya

“Benar, dalam dua hari terakhir Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang tersangka,” kata Andi Abd Gafur saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Konawe, Muh. Yusran. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial K.A.P (35) di rumahnya.

Menurut Andi Abd Gafur, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi masyarakat, tim kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan di rumahnya di Kelurahan Abuki,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan delapan sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,84 gram.

Barang tersebut ditemukan tersimpan dalam bungkusan tisu yang disembunyikan di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan bagian dapur.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y21 warna biru dengan case hitam yang ditemukan di atas tempat tidur tersangka.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Senin (9/3/2026) sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.M (24), warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe.

Andi Abd Gafur menjelaskan bahwa penangkapan tersebut juga berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi itu dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 10,08 gram.

Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok merek Surya yang berada di dalam kantong plastik.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain satu unit handphone merek Realme warna biru, kantong plastik berwarna ungu serta merah-hitam, satu pack microcentrifuge tube ukuran 1,5 ml, dan tiga klip plastik bening kosong ukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka pada pengungkapan pertama dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka pada kasus kedua dijerat Pasal 114 ayat (2) undang-undang yang sama.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara,” kata Andi Abd Gafur.

Polres Konawe juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda,” tutupnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait