Sebanyak 686 Bacaleg dan 18 Balon DPD di Sultra Dinyatakan Belum Memenuhi Syarat Administrasi

Ketua KPU Sultra, Asril usai melakukan penyampaian berita acara hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Pemilu serentak tahun 2024

Kendari, sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan pleno hasil verifikasi administrasi bakal calon anggotra legislatif (Baleg) DPRD dan bakal calon (balon) DPD Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (24/6/2023).

Ketua KPU Sultra, Asril mengungkapkan 753 calon dari 18 partai politik hasil verifikasi sebanyak 686 bacaleg DPRD Sultra dan 18 balon DPD dinyatakan belum memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

“Yang belum memenuhi syarat itu sekitar 686 orang inilah teman-teman dari LO ataupun partai politik tersebut segera melakukan perbaikan. Kemudian untuk perseorangan dari 24 bakal calon perseorangan DPD yang memenuhi syarat itu baru 6 orang dan kemudian yang belum memenuhi syarat itu 18 orang,” ungkapnya di Sekretariat KPU Sultra, pada Sabtu (24/6/2023).

Ia menerangkan belum memenuhi syaratnya bacaleg ataupun balon tersebut dikarenakan masih ada salah satu syarat administrasi. Dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki pada tahapan perbaikan dokumen pada 26 Juni sampai 9 Juli 2023.

“Kalau ada hal-hal yang belum dipahami segera berkoordinasi dengan rekan-rekan kami yang bertugas di help desk,” tuturnya.

Untuk selanjutnya setelah tahapan perbaikan dokumen selesai dilanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi perbaikan pada 10 Juli sampai 6 Agustus 2023.

 

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait