Kendari, Sultrademo.co – Untuk mengoptimalkan Corporate Social Responsibility atau CSR untuk Program Jaminan Sosial bagi para Pekerja Rentan yang ada di Kota Kendari, Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian saat ini tengah melirik para pelaku industri di Kota Kendari.
Para pekerja yang dimaksud adalah mereka yang tidak memiliki penghasilan tetap, jauh dari standar hidup layak dan pekerja yang tinggal di sekitar perusahaan.
Bukan hanya pekerjaannya saja, akan tetapi Dinas Tenaga Kerja juga bakal memberikan apresiasi kepada perusahaan yang mendukung Program Berbagi Jaminan Sosial (Berjasa) kepada pekerja yang dimaksud.
Menurutnya, dari 1206 perusahaan lokal dan multinasional yang beroperasi di Kota Kendari, hanya ada 0,1 persen perusahaan yang bersedia menyalurkan CSR-nya untuk Program Berbagi Jaminan Sosial.
“Karena setelah pandemi ini banyak masyarakat atau pekerja kita yang rentan, ada yang punya penghasilan di bawah layak, ada yang penghasilannya tidak mencukupi dan ada juga pekerja serabutan di seputaran perusahaan,” ungkap Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian, Muh. Ali Aksa, Senin (29/8/2022).
Setelah terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya bagi Pekerja Rentan, yang diharapkan agar perusahaan terlibat dalam Program Berjasa tersebut.
“Terbitlah instruksi presiden nomor 2 tahun 2021 itu, bagaimana agar perusahaan-perusahaan besar atau yang memiliki kemampuan untuk mengeluarkan CSR-nya, bantuan kepada masyarakat yang berhubungan terhadap masyarakat-masyarakat yang rentan termasuk tukang ojek, asisten rumah tangga dan lain sebagainya,” ujar Ali Aksa.
Ali Aksa menambahkan saat ini sudah sekira 1000 orang yang telah mendapatkan perlindungan tenaga kerja melalui Program Berjasa Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan menggandeng salah satu BUMN yaitu Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
Sementara itu untuk sanksi ataupun teguran belum diberlakukan, namun secara bertahap Program Berjasa ini tengah disosialisasikan.
Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Susianti Hafid menerangkan, Instruksi Presiden ini untuk melindungi para Pekerja Rentan atau para pekerja yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja yang tidak mempunyai upah tetap. Jika ada pekerjaan baru ada upah, jika tidak ada pekerjaan maka otomatis tidak ada upah. Pekerja rentan itu seperti tukang ojek, tukang sapu-sapu di jalan, pedagang asongan dan sejenisnya.
Saat ini sudah terdapat sekira 1000 Pekerja Rentan yang akan dilindungi melalui dana CSR perusahaan. Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja menargetkan pekerja rentan yang tercover bisa mencapai 2500 sampai 5000 pekerja.
“Alhamdulillah melalui CSR ini kita sangat terbantu untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah perusahaan, semoga kedepan masih ada perusahaan yang mau membantu para pekerja rentan, dan memang masih kita sosialisasikan Inpres nomor 2 ini,” harapnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






