Kendari, Sultrademo.co – Perbedaan dalam menentukan awal Ramadan bukanlah fenomena baru di Indonesia. Sejak era kolonial, para ulama dan pemerintah telah menghadapi berbagai metode dalam menentukan bulan suci, baik melalui rukyatul hilal (pengamatan bulan) maupun hisab (perhitungan astronomi). Kisah Kiai Fadlil bin Ilyas dari Tasikmalaya pada 1928 menjadi salah satu bukti bagaimana perbedaan ini telah terjadi sejak lama.
Kontroversi Penentuan Awal Puasa 1928:
Pada 1928, dua tahun setelah Nahdlatul Ulama (NU) didirikan, Kiai Fadlil dan jemaahnya menjalankan puasa Ramadan pada hari Kamis, berbeda dengan ketetapan pemerintah yang menetapkan awal puasa pada hari Rabu. Keputusan Kiai Fadlil didasarkan pada hasil hisab yang dilakukan Riyadlatut Thalabah Tebuireng, Jombang, yang saat itu dimuat dalam majalah Swara Nahdlatoel Oelama (SNO).
Akibat perbedaan tersebut, pemerintah memanggil Kiai Fadlil untuk dimintai pertanggungjawaban. Bahkan, ia dituntut mengqada puasa yang dianggap “ditinggalkannya.” Merasa perlu mendapatkan dukungan dari ulama senior NU, ia mengirim surat ke redaksi SNO yang diasuh oleh KH. Wahab Hasbullah, KH. Mas Alwi Abdul Aziz, KH. Bisri Sansuri, dan ulama lainnya.
Dalam jawabannya, KH. Wahab Hasbullah menegaskan bahwa mereka yang percaya pada hasil hisab wajib mengikuti hasil perhitungan tersebut.
“Ahli hisab sudah meyakini hasil hisabnya, dan awal puasa pada hari Kamis sudah jelas tidak ada kekurangan apa pun,” tulis KH. Wahab.
Perbedaan Metode Rukyat dan Hisab:
Kisah perbedaan awal Ramadan ini bukan satu-satunya dalam sejarah Islam di Indonesia. Sejak masa Kesultanan, perbedaan metode rukyat dan hisab telah menjadi perdebatan.
Rukyat mengandalkan pengamatan langsung terhadap hilal menggunakan mata telanjang atau alat bantu, sedangkan hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk memperkirakan posisi bulan.
Di era kolonial Belanda, pemerintah bahkan menunjuk lembaga tertentu untuk mengumumkan awal Ramadan. Misalnya, di Palembang, meskipun Kesultanan telah dihapus, pemerintah masih memberikan wewenang kepada Pangeran Penghulu untuk menentukan awal puasa.
Sementara di Kesultanan Banjar pada abad ke-19, Sultan Adam Al-Watsiq Billah menetapkan awal Ramadan berdasarkan rukyat.
Pada awal 1900-an, pemerintah kolonial menunjuk Perhimpoenan Penghoelo dan Pegawainya (PPDP) di Surakarta untuk menentukan awal Ramadan.
Pengumuman ini kemudian disebarluaskan melalui surat kabar, radio, atau tanda-tanda tradisional seperti bunyi beduk dan petasan.
Munculnya Sidang Isbat:
Setelah Indonesia merdeka, pemerintah menyadari perlunya mekanisme resmi dalam menentukan awal dan akhir Ramadan. Pada 3 Januari 1946, Departemen Agama—yang kini menjadi Kementerian Agama—dibentuk untuk menangani berbagai urusan keagamaan, termasuk penetapan awal bulan puasa melalui Sidang Isbat.
Pada 22 Mei 1955, untuk pertama kalinya Radio Republik Indonesia (RRI) menyiarkan pengumuman resmi dari Departemen Agama terkait awal Syawal 1374 H. Pengumuman ini bertujuan menghindari kebingungan di masyarakat terkait kapan Idulfitri dirayakan dan kapan harus mengakhiri puasa Ramadan.
Seiring perkembangan zaman, Sidang Isbat terus mengalami penyempurnaan. Teknologi modern seperti teleskop dan perangkat lunak astronomi kini digunakan untuk meningkatkan akurasi pengamatan hilal. Pada tahun 2022, Menteri Agama dari Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) menyepakati metode Imkanur Rukyat, yang menggabungkan pendekatan rukyat dan hisab.
Kritik terhadap Sidang Isbat:
Meskipun telah menjadi mekanisme resmi, Sidang Isbat tidak lepas dari kritik, terutama terkait pemborosan anggaran. Muhammadiyah, yang sejak lama berpegang pada metode hisab, sering mengusulkan agar pemerintah tidak lagi mengadakan Sidang Isbat.
“Dengan tidak diadakan Sidang Isbat, lebih menghemat anggaran negara yang sedang tidak baik-baik saja,” ujar Abdul Mu’ti, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam bukunya Isbat Awal Bulan Hijriah di Indonesia: Catatan, Kritik, dan Solusi, Arwin Juli Rakhmadi Butar-Butar juga menyoroti bahwa Sidang Isbat terkadang dianggap sebagai praktik yang mubazir dan menghamburkan anggaran.
Sejarah penentuan awal Ramadan di Indonesia mencerminkan dinamika antara tradisi, ilmu pengetahuan, dan kebijakan pemerintah. Meski perbedaan metode masih terjadi, Sidang Isbat tetap menjadi forum resmi yang diakui negara.
Di sisi lain, teknologi terus berkembang, membuka ruang dialog antara ulama dan ahli astronomi untuk menyempurnakan metode penentuan bulan suci di masa depan.










