Kendari, Sultrademo.co – Sekda Kota Kendari, Ridwansyah Taridala didampingi Kadis DLHK Kota Kendari menghadiri Rakor Pengolahan Sampah Tingkat Provinsi Sultra, rakor ini berlangsung di ruang pola Kantor Gubernur Sultra, Rabu (10/7/2024).
Rakor Pengolahan Sampah Tingkat Provinsi Sultra ini tidak hanya menjadi wadah untuk berdiskusi, tetapi juga sebagai langkah nyata menuju perubahan positif dalam pengelolaan sampah di Sulawesi Tenggara.
Sekda Provinsi Sultra, Asrun Lio, menyatakan apresiasinya terhadap upaya yang dilakukan oleh tim Stranas PK (Strategi Nasional Pengelolaan Sampah) dalam membangun Sulawesi Tenggara menuju arah yang lebih baik.
“Kami sangat mengapresiasi upaya untuk membangun masa depan yang lebih baik serta memberdayakan masyarakat menuju kesejahteraan,” ujarnya
Sekda Asrun Lio menjelaskan bahwa ada beberapa regulasi penting yang menjadi fokus dalam Rakor ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Dasar Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, yang menjadi landasan hukum bagi upaya-upaya pengelolaan sampah di Indonesia.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah yang Spesifik juga dibahas untuk memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan regulasi yang ada.
Diketahui, setelah pembukaan oleh Sekda Provinsi Sultra, rakor ini dilanjutkan dengan sesi diskusi dan pemaparan materi.
Laporan : Hani
Editor : UL