Sekda Kendari Tegaskan: Pemusnahan Aset Daerah Wajib Tertib, Sesuai Aturan dan Dapat Dipertanggungjawabkan

Ketgam : Rapat Koordinasi pembahasan usulan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) se-Kota Kendari di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Kendari, Rabu (5/8/2026).

Kendari, Sultrademo.co — Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari membuka Rapat Koordinasi pembahasan usulan pemusnahan Barang Milik Daerah (BMD) se-Kota Kendari di Ruang Rapat Sekda, Balai Kota Kendari, Rabu (5/8/2026).

Rapat ini digelar demi mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menyamakan pemahaman terhadap mekanisme pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bacaan Lainnya

Dalam arahannya, Sekda menegaskan setiap tahapan pengelolaan aset — termasuk pemusnahan barang yang sudah tidak dapat dimanfaatkan — wajib memiliki dasar hukum, prosedur, serta administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pengelolaan aset tidak hanya pencatatan dan inventarisasi, tetapi juga penanganan barang yang sudah tidak bernilai guna. Karena itu, koordinasi antar-perangkat daerah sangat diperlukan,” tegasnya.

Setelah pembukaan, rapat dilanjutkan dan dipimpin Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, yang mengarahkan pembahasan pada usulan pemusnahan dari masing-masing OPD.

Setiap usulan dicermati dari kondisi fisik, status kepemilikan, kelengkapan dokumen administrasi, hingga pemenuhan persyaratan sebelum proses pemusnahan dilaksanakan.

“Setiap aset yang diusulkan dimusnahkan harus diperiksa dan diteliti secara cermat. Hal ini penting agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan, beradministrasi lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun administratif,” tandas Nismawati.

Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmen menata aset secara sistematis dan berkelanjutan: aset yang masih bermanfaat akan terus dioptimalkan pemanfaatannya, sedangkan yang sudah tidak layak digunakan akan diproses melalui mekanisme pemusnahan sesuai peraturan perundang-undangan, sebagai wujud tata kelola aset daerah yang profesional, transparan, dan akuntabel.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait