Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan tegas dalam perkara hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara 2024 dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati yang bertarung dalam kontestasi tersebut. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar Rabu (14/5/2025) di Jakarta.
Putusan ini menyatakan bahwa Paslon Nomor Urut 1, H. Gogo Purman Jaya dan Drs. Hendro Nakalelo, serta Paslon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, resmi dicoret dari daftar peserta Pilkada 2024 karena terbukti melakukan praktik politik uang secara masif.
“Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon karena terbukti melakukan politik uang yang meluas dan terstruktur, sehingga mencederai asas kejujuran dan integritas dalam pemilihan umum,” tegas Hakim MK Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan putusan.
Menurut Guntur, praktik politik uang yang dilakukan kedua paslon tidak bisa ditoleransi karena telah merusak nilai-nilai demokrasi yang dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945. Ia menambahkan bahwa pelanggaran tersebut bukan hanya bersifat administratif, tetapi merupakan ancaman serius terhadap kualitas demokrasi di tingkat lokal.
Merujuk pada fakta-fakta persidangan, MK menemukan bukti adanya pembagian uang dalam jumlah besar kepada pemilih, termasuk dugaan pembagian uang sebesar Rp16 juta per pemilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebelumnya. Atas dasar itu, MK menyatakan tidak ragu untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi kepada kedua paslon.
Selain mendiskualifikasi para calon, MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyelenggarakan ulang seluruh tahapan Pilkada Barito Utara, mulai dari proses pencalonan hingga pemungutan suara, dalam waktu maksimal 90 hari sejak putusan dibacakan.
“Pemungutan suara ulang harus sudah dilaksanakan paling lama 90 hari sejak putusan ini dibacakan, dan hasilnya dapat langsung ditetapkan oleh KPU tanpa harus kembali dilaporkan kepada Mahkamah,” ujar Suhartoyo.
Putusan ini menjadi salah satu langkah tegas MK dalam menegakkan integritas pemilu dan menjadi peringatan keras terhadap segala bentuk praktik politik uang dalam pemilihan kepala daerah.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : nasional.kompas.com
 






