Kendari, Sultrademo.co– Seorang pria berinisial ZF (23) diringkus Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari. Minggu, (05/06/2022)
Pelaku yang merupakan pekerja wirasawasta tersebut ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Konggoasa, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Hamka menuturkan, ketika dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti didekat pelaku berupa 1 saset plastik bening diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam pembungkus rokok.
“Dari dalam pembungkus rokok tersebut, ditemukan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,46 gram,” tuturnya, Selasa, (07/06/2022).
Selain itu Sat Resnarkoba Polresta Kendari juga mengamankan, 1 unit handphone beserta simcard milik pelaku.
Dari penuturan pelaku, ia mengaku mengambil sabu tersebut dari lelaki berinisial RM dan lelaki berinisial EF masing-masing sebanyak 1 saset di Desa Lakomea, Kecamatan Sampara, Kabupaten Konawe.
“Kemudian dari 2 saset tersebut tersangka satukan menjadi 1 saset untuk diedarkan,” kata AKP Hamka.
Untuk saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Kendari guna penyelidikan lebih lanjut dan Sat Resnarkoba Polresta Kendari sedang mendalami keberadaan lelaki RM dan EF.
“Alasan pelaku melakukan perbuatan melawan hukum tersebut karena desakan ekonomi” terang Hamka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan terancam kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Laporan : Muh Sulhijah
 






