Kendari, Sultrademo.co – Seorang lelaki asal Andoolo Barat, Konawe Selatan bernama Rosal Ahad Alias Rosal (29) berhasil diamankan Tim Res Narkoba Polres Konsel, setelah ketahuan sembunyikan Narkotika jenis Sabu di rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli Kota Kendari, Sabtu pagi (21/8).
Kasat Res Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail Pali mengatakan, kronologi kejadian berawal dari diterimanya informasi oleh petugas Satresnarkoba Polres Konsel dari masyarakat, bahwa di wilayah Kecamatan Andoolo Barat telah terjadi tindak pidana Narkotika yaitu dengan cara menyimpan atau menguasai Narkotika jenis Sabu.
“Tim Operasional Satresnarkoba kemudian langsung melakukan penyelidikan atas informasi tersebut. Sekira pukul 17:00 WITA, ketika Tim Opsnal telah mengetahui identitas dan keberadaan terduga pelaku, kemudian Tim mengamankan pelaku,” ungkap AKP Ismail kepada awak Sultrademo.co, Selasa (24/8).
Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa benar ia sedang menyimpan, menguasai atau memilki Narkotika jenis Sabu yang di amankan di dalam rumah mertuanya yang beralamat di Kelurahan Bungkutoko, Kecamatan Abeli, Kota Kendari.
“Tim Operasional Satresnarkoba Polres Konsel langsung membawa pelaku untuk menunjukan arang bukti tersebut. Ketika telah berada didalam rumah mertua pelaku di Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari, barang bukti tersebut ditemukan disimpan oleh pelaku diatas lemari kamarnya,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa, dari penyelidikan tersebut ditemukan 112 sachet yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan Berat Bruto (BB)keseluruhan 61,8 gram.
“Untuk rinciannya, sachet berukuran besar pertama berisi 88 sachet kecil Sabu dengan rincian berat sachet ke-1 sampai dengan sachet Ke-88, masing-masing Berat Bruto 0,45 gram, Berat Bruto keseluruhan adalah 39,6 gram, ” bebernya.
Sedangkan sachet ukuran besar ke-2 berisi 12 sachet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan masing-masing Berat Bruto 1,17 gram dan Berat Bruto keseluruhan 14,04 gram.
Selain itu, terdapat juga sachet ukuran besar ke-3 yang berisi 12 sachet kecil yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu, dengan rincian masing-masing Berat Bruto 0,65 gram dan Berat Bruto keseluruhan adalah 7,8 Gram.
“Modus operandinya adalah, pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar Narkotika jenis Sabu,” tukasnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 






