Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria inisial M (37) diringkus polisi usai diduga melakukan tindakan KDRT terhadap sang istri. M diamankan disalahsatu kos-kosan yang terletak di kampung baru, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. Pada Senin (19/09/2022).
Pelaku diamankan Polisi usai dilaporkan oleh sang istri ke Polsek Konda, Kabupaten Konawe Selatan dengan Laporan Polisi No. 11 Tanggal 19 September 2022.
“Kejadian kekerasan itu bermula, pada Rabu 14 September 2022, sekitar jam 17.00 wita,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi. Pada Selasa (20/09/2022).
Fitrayadi menceritakan kronologi kejadian itu bermula saat itu korban berinisial WR (37) mendapati pelaku sedang bersama dengan wanita lain. Saat korban menghampiri wanita itu pelaku langsung menganiaya korban.
“Pelaku menganiyaya korban dengan memukul dan menginjaknya menggunakan tangan dan kaki,” beber Fitrayadi.
Akibat dari perbuatannya korban mengalami luka memar dan lebam pada bagian tangan, kaki, badan, pipi, lengan, punggung dan paha sebelah sampai harus menjalani perawatan.
“Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Laporan: Muh Sulhijah

















