Kendari, Sultrademo.co – Kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Raha, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara sepanjang tahun 2022 melunjak tinggi.
Menurut Data Pengadilan Agama Raha, angka perceraian sudah mencapai 473 Perkara, hingga menjelang akhir tahun 2022.
Dari data tersebut, menunjukkan kalangan istri lebih banyak menggugat cerai suaminya ketimbang suami, ini didominasi oleh faktor klasik.
Hakim Pengadilan Agama Raha, Aisyah Yusriah mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Muna sudah menjadi tren.
Kata Aisyah, kebiasaan suami mabuk-mabukan terus-menerus menjadi faktor perceraian tertinggi.
Sedangkan kasus perceraian lainnya dilatarbelakangi oleh Judi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) masalah ekonomi dan pengaruh media sosial.
”Kalau kasus yang masuk secara umum sepanjang tahun 2022 di PA sebanyak 697 perkara, 68 persennya atau sekitar 473 perkara adalah kasus perceraian,” kata Aisyah.
Saat ini, untuk perkara yang masih ditangani ada sekitar 20 kasus, sisanya 670 sudah diputuskan Pengadilan Agama Raha. Sementara perkara lainnya masih dalam proses banding.
“Jadi ada juga yang putusannya belum inkrah karena masih ada masa tunggu 14 hari sejak putusan itu dijatuhkan,” ucap Aisyah.
Pada tahun 2021 di periode Januari-Desember, jumlah perceraian yang ditangani mencapai sekitar 700 perkara. Dan tahun 2022 ini yang telah terdata di Pengadilan Agama Raha tidak ada menunjukkan perbedaan yang signifikan.
 






