Muna, Sultrademo.co – Pemilihan Kepala Daerah masih lama yakni bulan November 2024, namun di Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, para bakal calon kepala daerah mulai melakukan sosialisasi bahkan kampanye terbuka dengan mobilisasi dan melibatkan warga desa. Kegiatan seperti ini berpotensi menimbulkan gesekan di masyarakat dan mengganggu kamtibmas jelang pilcaleg Februari 2024. Itu sebabnya, kegiatan sosialisasi/kampanye bakal calon kepala daerah harus dievaluasi oleh Kepala Desa selaku penguasa wilayah di desanya.
Hal tersebut dikatakan Laode Abdul Arthur Majid, Ketua Serikat Mahasiswa Muna Raya – Sultra.
Lanjut mahasiswa di salah satu kampus di Kota Kendari ini, di Sultra, terdapat sekitar 7 daerah Kab/kota yang akan melaksanakan pilkada pada bulan November 2024, namun hanya di Muna Barat, riuh pilkada mulai terasa. Terlalu dini, dan menjadi guyonan juga di daerah lain.
“Ada apa sih di Mubar, para bakal calon kepala daerah sudah kampanye/sosialisasi, apa yang hendak dikejar. Oleh karena itu, sebaiknya seluruh stakeholder pemerintahan termasuk Kepala Desa dan politisi di Mubar agar fokus mensukseskan pemilu nasional yaitu pilcaleg pada bulan Februari 2024,” kata Arthur Majid, Selasa (16/5/2023).
Pilcaleg merupakan agenda utama bangsa saat ini, lanjutnya, harus disukseskan secara bersama. Jikapun maju sebagai calon kepala daerah, tiketnya harus berdasarkan perolehan kursi parpol di DPRD hasil pileg 2024. Saya kira, para calon kepala daerah perlu bersabar, agar menunggu hasil pilcaleg 2024, sekaligus untuk menghemat logistik sembari menanti jadwal resmi dari pemerintah dan penyelenggara pemilu tentang jadwal kampanye atau tahapan pilkada.
Menurut Arthur, APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Kab. Mubar selaku organisasi induk kepala desa dan pemerintah desa, sebaiknya menyusun dokumen baku yang berisi panduan yang mengatur tentang protokol dan perizinan sosialisasi/kampanye para calon kepala daerah, yang akan dipedomani oleh para calon kepalah daerah ketika melakukan sosialisasi/kampanye di desa.
“Kami amati di medsos dan lapangan tensi persaingan calon kepala daerah di Mubar tensinya meninggi. Situasi ini tidak boleh dibiarkan, karenanya APDESI baiknya mengambil peran, mengendalikan setiap calon yang akan melakukan sosialisasi/kampanye. Dukungan normatifnya, sesuai mandat dan amanat UU kepada kepala desa sebagaimana diatur dalam pasal 26 ayat (2) huruf d UU 6/2014 tentang Desa bahwa kepala desa berwenang sebagai regulator terkait aktivitas pemerintahan, politik dan kemasyarakatan di desa. Pada tingkat tertentu, sosialisasi/kampanye bakal calon kepala daerah dapat dihentikan atau tidak diizinkan oleh kepala desa, dengan beberapa pertimbangan misalnya argumentasi normatifnya bahwa kick off tahapan pilkada belum dimulai. Berikutnya, sosialisasi bakal calon melibatkan warga desa, dapat menimbulkan gesekan antarpendukung calon, sehingga berpotensi merobek suasana kekeluargaan dan kekerabatan di desa,” ucapnya.
Selanjutnya, para calon kepala daerah agar menahan diri, jangan terlalu show of force dalam melakukan sosialisasi/kampanye. Para bakal calon juga berkewajiban menjaga suasana kondusifitas di desa jelang pilcaleg 2024. Belanda masih jauh, terlalu pagi jika mulai saat ini melakukan sosialisasi/kampanye. Andai lomba lari maraton, perjalanan masih panjang, stamina harus stabil untuk mencapai titik finis, karena pluit pada titik star belum ditiup.
“Kepala Desa bersama APDESI memegang peranan penting dalam menciptakan keguyuban, ketentraman dan ketertiban di desa sesuai amanat yang terkandung dalam pasal 26 ayat (4) huruf c UU 6/2014 tentang Desa. Kohesifitas sosial dan kekeluargaan di desa harus dijaga, dipupuk dan dirawat, jangan sampai tersobek dan terkoyak hanya karena beda pilihan politik dan gesekan antarpendukung bakal calon kepala daerah,” imbuhnya.
 






