Bandung, Sultrademo.co – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (Setnov), resmi memperoleh bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, pada Jumat (16/8/2025). Meski demikian, ia masih harus menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga 1 April 2029.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat ini diberikan setelah Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usulan yang diajukan. Menurutnya, Setnov dinilai telah memenuhi seluruh syarat administratif dan substantif.
“Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025,” ujar Rika dalam keterangannya, Minggu (17/8/2025).
Ia menambahkan, persetujuan tersebut diberikan bersamaan dengan 1.000 usulan program integrasi warga binaan dari seluruh Indonesia.
Mekanisme pembebasan bersyarat, kata Rika, merupakan hak bagi narapidana yang memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Telah memenuhi persyaratan berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta menunjukkan penurunan risiko. Berdasarkan Pasal 10 ayat (3), yang bersangkutan telah menjalani 2/3 masa pidana,” terangnya.
Rika menegaskan, sejak menerima bebas bersyarat, status Setnov berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan di bawah pengawasan Bapas Bandung. Ia diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala hingga April 2029.
“Sejak tanggal 16 Agustus 2025, maka status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” jelas Rika.
Diketahui, Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, melalui putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, hukumannya dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan, disertai kewajiban membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp49,05 miliar subsider dua tahun kurungan.
Menurut Rika, kewajiban tersebut sudah dipenuhi oleh Setnov. “Setya Novanto telah membayar denda sebesar Rp500.000.000, dibuktikan dengan surat keterangan lunas dari KPK No.B/5238/Eks.01.08/26/08 2025 tanggal 14 Agustus 2025. Juga sudah membayar Rp43.738.291.585 pidana uang pengganti, dan sisa Rp5.313.998.118 telah diselesaikan berdasarkan ketetapan dari KPK,” ungkapnya.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id










