Jakarta, Sultrademo.co – Penggunaan pesawat jet pribadi atau private jet oleh rombongan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses Pemilu 2024 menelan anggaran hingga Rp46 miliar.
Fakta ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 178-PKE-DKPP yang digelar Selasa (21/10/2025) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dalam perkara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjadi teradu I, bersama lima anggota lainnya: Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, August Mellaz, dan Betty Epsilon Idroos (teradu II–VI). Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno, juga turut menjadi teradu VII.
“Pengadaan sewa kendaraan dilakukan dua tahap dengan nilai total kontrak Rp65.495.332.995. Jumlah yang dibayarkan pada pelaksanaan kontrak tahap satu dan dua adalah Rp46.195.658.356,” ujar Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa, dalam sidang.
Ia menambahkan, terdapat selisih sekitar Rp19,29 miliar dari total anggaran tersebut. Berdasarkan keterangan para teradu, pengadaan sewa private jet diklaim telah sesuai peraturan perundang-undangan dan telah diaudit oleh BPK.
Namun, Anggota Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo menilai tindakan para komisioner KPU tidak dapat dibenarkan secara etika.
“Teradu I–V dan teradu VII memilih private jet dengan jenis eksklusif dan mewah. Penggunaan private jet tidak sesuai dengan perencanaan awal untuk monitoring distribusi logistik di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar),” kata Ratna dilansir dari cnnindonesia.com, Selasa (21/10/2025).
DKPP mencatat, dari 59 kali perjalanan menggunakan private jet, tidak satu pun dilakukan ke wilayah 3T. Sebaliknya, pesawat mewah itu digunakan untuk menghadiri bimbingan teknis KPPS, kegiatan kelembagaan, penyerahan santunan petugas, hingga pemantauan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur.
“Sebagian besar perjalanan bukan ke daerah 3T, bahkan masih ada rute dengan penerbangan komersial yang memadai,” lanjut Ratna.
Dalam sidang, Ratna juga menyoroti dalih Ketua KPU Afifuddin yang menyebut penggunaan private jet diperlukan karena waktu kampanye hanya 75 hari. Menurut DKPP, alasan tersebut tidak dapat diterima.
Atas pelanggaran itu, DKPP menyatakan teradu I–V dan teradu VII melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
DKPP pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU, empat anggota, serta Sekjen KPU.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu I Mochammad Afifuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU, teradu II Idham Holik, teradu III Yulianto Sudrajat, teradu IV Parsadaan Harahap, dan teradu V August Mellaz,” kata Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Betty Epsilon Idroos dinilai tidak bersalah karena menolak menggunakan private jet dan lebih memilih pesawat komersial.
“Tindakan teradu VI sesuai dengan asas kepatutan dan pantas dilakukan oleh pejabat negara,” ujar Ratna.
Laporan: Muhammad Sulhijah










