Siap-siap! 1 September Tilang Elektronik Diberlakukan, 16 Titik Diawasi

Ketgam: Kapolresta Kendari, Kombes M. Eka Fathurrahman saat menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan tilang elektronik

Kendari, Sultrademo.co – Polresta Kendari bakal menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Terdapat 16 titik kamera yang memantau pelanggaran lalu lintas di jalan.

Kapolresta Kendari, Kombes M. Eka Faturrahman menerangkan penerapan tilang elektronik tersebut akan dimulai 1 September 2022.

Bacaan Lainnya

“Terdapat 16 titik pemantauan akan dipasangkan kamera dengan fungsi yang berbeda. Ada kamera khusus ETLE dan lainnya untuk pengawasan arus lalu lintas,” kata Faturrahman, Rabu, (27/07/2022).

Dari 16 titik kamera dibagi dua. Tujuh lokasi kamera penilangan dan sembilan lainnya untuk memantau arus lalu lintas.

Adapun tujuh titik lokasi kamera penilangan yakni, di Bundaran Adi Bahasa, Simpang Batas Kota, Simpang Pasar Baru, Simpang Bank Sinar Mas, Simpang Pos Lantas MTQ, Jalan Made Sabara, Simpang Kantor Pajak.

Sedangkan sembilan titik lokasi kamera monitoring arus lalu lintas yakni, Jalan La Ode Hadi By Pass, Simpang Empat Wuawua, Simpang Pos Lantas MTQ, Simpang Kopi Raja, Bundaran Tapal Kuda, Jembatan Triping, Bundaran Tank dan Jembatan Teluk Kendari.

“Ada 10 jenis pelanggaran ETLE mulai dari langgar rambu dan marka, tidak gunakan sabuk keselamatan, mengemudi menggunakan smartphone, batas kecepatan, pelat palsu, melawan arus, menerobos lampu merah, tidak pakai helm, berbonceng lebih dari 2 orang dan motor tidak menyalakan lampu siang hari,” jelas Faturrahman.

Pihaknya memastikan mulai hari ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan berbagai cara sebelum tilang elektronik efektif diterapkan 1 September mendatang.

“Mulai saat ini hingga satu bulan ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi melalui media sosial dan media massa melalui teman-teman wartawan semua,” ujarnya.

Terkait sosialisasi, kata dia kepolisian akan melakukannya secara door to door atau dari rumah ke rumah masyarakat.

“Kami akan datang ke tempat-tempat tertentu untuk sosialisasi. Jadi kalau tiba-tiba datang ke rumah jangan kaget, itu sosialisasi implementasi ETLE,” ungkapnya

Pihaknya berharap dengan adanya aturan penilangan elektronik tersebut masyarakat bisa patuh dalam berlalu lintas untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (kamseltiblantas).

“Kalau tidak ada yang melanggar maka tidak ada ‘surat cinta’ (tilang elektronik) yang datang (dikirimkan ke rumah),” pungkas Faturrahman.

Laporan : Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Editor: UL

Pos terkait