Simpan Sabu di Kamar Kost, Pria ini Diringkus Polisi

Kendari, Sultrademo.co – Subdit 2 Dit Res Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara ( Sultra) berhasil meringkus seorang Pria berinisial AP (32) karena ketahuan menyimpan Narkotika jenis Sabu seberat 5,08 gram di Kamar Kostnya. Jumat (16/10/2020)

“Tersangka AP (32) merupakan warga Jalan Pembangunan II, Kelurahan Anawai Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol M. Eka Fathurahman

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan , penangkapan terhadap tersangka itu berdasarkan informasi yang menyebutkan adanya pengedar narkoba yang sering beroperasi dengan sistem tempel kepada pasiennya dan dari pengedar lainnya di Kota Kendari.

“Dari informasi tersebut, petugas langsung menuju melakukan pemantauan target yang berada didalam rumah kosnya. Setiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan,” beber Eka

Saat menggeledah ruangan, petugas menemukan 4 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam dudukan gelas dispenser dapur kost.

“Selain 4 paket sabu dengan berat bruto 5,08 gram, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, 2 unit handphone, 156 saset bening kosong, 1 unit timbangan digital, 5 buah pipet sendok sabu, 1 buah kotak resleting kecil warna hitam, 1 buah tas warna hitam dan uang tunai senilai Rp2.650.000,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait