Skandal Kredit Fiktif Libatkan Data Lansia: Korupsi Berkedok KUR Kembali Terjadi

Ketgam: Kartun Ilustrasi Transfer Ponsel. Foto: Pinterest(@pngtree.com)

Bondowoso, Sultrademo.co — Skandal penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kembali mencuat. Kali ini, pelaku tak hanya memalsukan dokumen kredit, tetapi juga mengeksploitasi data pribadi kelompok rentan, yakni warga lanjut usia (lansia), untuk mengajukan kredit fiktif bernilai fantastis.

Kasus ini terungkap ke publik sejak 19 September 2024 lalu, saat sejumlah lansia korban KUR fiktif bersama kuasa hukumnya, Nurul Jamal Habaib, menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso.

Bacaan Lainnya

Mereka menuntut keadilan atas tagihan utang dari bank yang muncul tanpa pernah merasa mengajukan pinjaman. Nilai utang pun bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp600 juta.

Penyidikan Kejari Bondowoso menunjukkan bahwa praktik kredit fiktif ini melibatkan jaringan yang terstruktur. Pada Oktober 2024, dua tersangka pertama ditetapkan: YA, kepala unit bank, dan RAN, seorang mantri. RAN diduga sebagai aktor utama yang memalsukan seluruh dokumen pengajuan kredit termasuk agunan untuk kemudian disetujui oleh YA.

Penyelidikan terus berkembang. Pada Juli 2025, dua tersangka baru ditangkap: AK, operator data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bondowoso, serta AS, mantri bank di Unit Tapen. Keduanya ditengarai bekerja sama dengan RAN untuk mengajukan kredit fiktif menggunakan data kependudukan yang dijual oleh AK seharga Rp500 ribu per data. Dari 86 data yang disalahgunakan, 20 di antaranya milik warga yang telah meninggal dunia.

Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menyatakan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp5,3 miliar.

“Ada korban yang bahkan tidak tahu-menahu tiba-tiba ditagih utang. Ini menunjukkan betapa lemahnya sistem verifikasi data dalam pengajuan kredit,” katanya, Rabu (15/7/2025).

AK dan AS dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus Bondowoso bukanlah satu-satunya. Di Sukoharjo, Jawa Tengah, Polres setempat juga membongkar skema serupa di awal Juli. Seorang mantan mantri bank mengajukan 56 kredit fiktif menggunakan identitas palsu dan data orang lain. Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1 miliar, menurut audit BPKP Jawa Tengah.

Praktisi perbankan Agus Wibowo menyebut, maraknya kredit fiktif menunjukkan lemahnya pengawasan internal dan kualitas sumber daya manusia (SDM) perbankan.

“Sistem kredit di bank sebetulnya sudah kaku, tapi tetap bisa jebol jika orang dalam bermain,” ujarnya (21/7/2025).

Agus menekankan pentingnya penggunaan teknologi seperti kecerdasan buatan (AI) dan peningkatan pelatihan antifraud bagi karyawan. Selain itu, data dari Dukcapil juga harus diperbarui secara berkala agar data orang yang telah meninggal tidak lagi digunakan.

Dalam kasus Bondowoso, pelanggaran tak hanya terjadi di ranah perbankan, tetapi juga tata kelola data publik. Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Parasurama A.T. Pamungkas, menilai bahwa keterlibatan ASN Dispendukcapil membuktikan lemahnya perlindungan data pribadi di instansi pemerintah.

“ASN yang menyalahgunakan data pribadi melanggar hak subjek data dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Ini pelanggaran serius yang harus diberi sanksi, baik pidana maupun administratif,” ujar Rama.

Ia juga menyoroti belum adanya sanksi tegas dari otoritas seperti Kominfo atau Komisi Perlindungan Data terhadap pelanggaran oleh instansi pemerintah. Padahal, pengendali data pribadi memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keamanan dan legalitas pemrosesan data.

Rama menegaskan perlunya reformasi internal di Dukcapil, mulai dari penunjukan petugas perlindungan data, penerapan kebijakan privasi, hingga penilaian risiko perlindungan data (data protection impact assessment).

Kasus ini menjadi peringatan bahwa integritas aparatur dan sistem pengawasan internal baik di sektor perbankan maupun pelayanan publik perlu dibenahi secara menyeluruh. Perlindungan data pribadi dan transparansi dalam pengajuan kredit harus menjadi prioritas jika ingin mencegah kasus serupa terjadi kembali.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait