Kendari, Sultrademo.co – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dalam hal ini La Ode Rajab Jinik menyebut masalah perizinan Tempat Hiburan Malam (THM) Spazio Kendari sudah beres dan tidak perlu dipersoalkan lagi.
Hal tersebut disampaiakan usai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).
“Terkait Spazio, DLHK sudah menjelaskan tentang persoalannya. Dan saya pikir Spazio sudah beres dan tidak perlu lagi dipersoalkan oleh publik tentang perizinannya. Sehingga apa yang dipertanyakan masyarakat itu sudah selesai,” katanya.
Kata Rajab, saat ini baik pihak DLHK, PTSP, maupun PUPR tidak lagi bertanggung jawab soal izin-izin usaha yang ada. Melainkan perizinan langsung dikeluarkan oleh pusat sesuai Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 yang turunannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 tahun 2021 tentang cipta kerja.
Meski demikian, pihaknya tetap mendorong pihak DLHK maupun pihak PTSP, PUPR yang menyangkut perizinan agar mempermudah segala izin tempat-tempat usaha supaya ada keseimbangan.
“Termasuk DLHK kita minta terbuka terkait izin-izin yang berkaitan dengan lingkungan,” ujarnya.
Sementara itu, Kadis DLHK Kendari Nismawati menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020, izin usaha tidak lagi dibebankan, yang ada hanya surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) yang saat ini terkelola langsung oleh sistem dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dimana, berdasarkan UU Cipta Kerja, saat ini persetujuan lingkungan ada 3 kategori, yakni kategori Amdal, UKL/UPL, dan SPPL yang penapisannya ada dalam Peraturan Mentri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) nomor 4 tahun 2021.
“Untuk Spazio dia masuk kategori SPPL dan itu sudah ada. SPPL itu kedudukannya sama dengan Amdal, sedangkan kalau usaha masuk kategori UKL/UPL dia mengurus ke kita (DLHK) tapi kalau SPPL otomatis bukan kita. Intinya, yang berlaku di Spazio sekarang itu permen LHK nomor 4 tahun 2021 dengan kategori SPPL,” tegasnya, Rabu, (10/11/2021)
 






