Kendari, Sultrademo.co – Polemik penambangan pasir Nambo yang berada di Kecamatan Nambo belakangan ini kembali mencuat ke permukaan.
Pasalnya, keberadaan tambang pasir tersebut bahkan menimbulkan fitnah bagi Pj Wali Kota Kendari.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kendari, Fadlil Suparman menegaskan bahwa kegiatan penambangan pasir di Nambo sudah ada sejak lebih dari 10 tahun lalu.
“Kalau dikatakan bahwa Pj Wali Kota Kendari membiarkan dan bahkan difitnah telah menerima sesuatu dari kegiatan penambangan ini, saya pastikan itu tidak benar,” tegasnya.
Menurut Fadlil, sejak menjabat, Pj Wali Kota telah menempuh langkah-langkah penyelesaian seperti menghentikan kegiatan penambangan, membentuk tim terpadu penyelesaian masalah penambangan pasir nambo yang diketuai oleh Kapolresta Kendari.
“Selain itu, Pj Wali Kota juga hadir langsung pada hearing DPRD Kota Kendari tentang penyelesaian masalah pasir nambo dan tegas menyatakan tidak boleh ada aktifitas penambangan di nambo sebelum ada izin dari pemprov,” lanjutnya.
Selain itu lanjut Fadlil, sebagai bentuk perhatian Pj Wali Kota Kendari terhadap masyarakat yang banyak menggantungkan hidupnya pada pengolahan pasir Nambo, Pj Wali Kota melalui Dinas PUPR telah mengusulkan revisi RTRW yang memungkinkan penyelesaian masalah pengolahan pasir Nambo dapat dilaksanakan sesuai ketentuan, Minggu, (30/04/23).
Diketahui, diberitakan sebelumnya PJ Wali Kota mendapat tudingan bahwa dirinya menyokong aktivitas pertambangan pasir atau galian C yang berada di Kecamatan Nambo.
Namun untuk menepis tudingan tersebut, Asmawa Tosepu menegaskan berbicara pertambangan tentu ada kewenangan apalagi soal perizinan. Begitupula dengan tambang pasir yang berada di Kecamatan Nambo tersebut.
“Izinnya ada di provinsi. Pemkot hanya memastikan tidak ada pelanggaran RT/RW di sana, makanya beberapa bulan lalu kita sudah turun lapangan dan kita nyatakan di tutup, dan itu resmi,” ujar Asmawa.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






