Kendari, Sultrademo.co – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-195 Kota Kendari, Pemerintah Kota menghadirkan kado istimewa berupa program keringanan pajak daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif atau denda.
Program yang diinisiasi Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., ini resmi berlaku mulai 1 Mei hingga 30 Juni 2026 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 275 Tahun 2026.
Plt. Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Lakebo, menjelaskan penghapusan denda berlaku untuk tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) periode 2014–2025. Selain itu, relaksasi juga diberikan untuk tunggakan pajak tahun 2024 pada berbagai sektor, antara lain:
– Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)
– Pajak Reklame
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)
– Pajak Air Tanah
– Pajak Sarang Burung Walet
“Ini adalah bentuk kemudahan agar masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban tanpa terbebani denda. Kami berharap kesempatan ini dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Rudi, Selasa (5/5/2026).
Wali Kota Siska menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar seremonial, melainkan langkah nyata memperkuat fiskal daerah. Kontribusi pajak dinilai sangat penting untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang akan dinikmati kembali oleh masyarakat.
“Momentum HUT ini kami jadikan kesempatan membangun kesadaran bahwa pajak adalah instrumen penting untuk kemajuan daerah,” tegasnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran mengingat masa relaksasi terbatas hingga akhir Juni mendatang.
















