KONAWE UTARA, Sultrademo.co– Memasuki tahun 2021, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Konawe Utara ( Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara kini telah menyiapkan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Pemda sendiri telah menyusun program pembentukan peraturan daerah sebanyak 12 rancangan. Sementara DPRD mengusul 7 Raperda hak insiatif.
Kasubag Perundang-undnagan Bagian Hukum Sekretariat Pemda Konut, Harianto menjelaskan jumlah propem dimaksud masih sementara disusun bekerja sama dengan Kemenkum HAM wilayah Sultra perihal harmonisasi judul dan prodak hukum sebelum pembahasan.
Tujuannya, tambah dia, agar menghasilkan prodak hukum yang berkualitas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Saat ini masih tahap penetapan Propem Perda, terus 7 hak inisiatif DPRD Itu masih sebatas rancangan belum bisa kita bilang perda. Itu pun nanti ditetapkan dalam Propem Perda oleh Ketua DPRD,” katanya.
“Kalau sudah ditetapkan dalan Propem Perda ini menjadi kewajiban untuk dibahas, nda ada lagi alasan. Kalau lewat 2021 tidak dibahas, 2022 diwajibkan diagendakan untuk dibahas,” tutupnya.
Laporan : AK
 






