Kendari, Sultrademo.co– Pemerintah Kota Kendari memastikan tidak ada lagi masyarakat yang ditolak mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Dengan mengalokasikan anggaran Rp10 miliar, Pemkot Kendari menegaskan komitmennya menjamin akses layanan kesehatan yang cepat, aman, dan tanpa diskriminasi bagi seluruh warga, bahkan bagi masyarakat dari luar daerah yang datang dalam kondisi sakit.
Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Kota Kendari wajib mengutamakan penanganan medis dan keselamatan pasien. Urusan administrasi, termasuk pengaktifan BPJS Kesehatan maupun tunggakan iuran, dapat diselesaikan setelah pasien memperoleh pelayanan.
“Setiap masyarakat yang datang dalam kondisi sakit wajib dilayani terlebih dahulu. Tidak boleh ada penolakan dengan alasan BPJS belum aktif atau kendala administrasi lainnya. Profesionalisme tenaga kesehatan dan keselamatan pasien adalah prioritas utama,” tegas Wali Kota, Senin, (29/12/2025).
Sebagai bentuk komitmen nyata, Pemerintah Kota Kendari memperpanjang kerja sama dengan BPJS Kesehatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp10 miliar pada tahun 2025 dan kembali Rp10 miliar pada tahun 2026. Anggaran ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang hanya sebesar Rp8 miliar.
Kebijakan tersebut berlaku tidak hanya bagi warga Kota Kendari, tetapi juga bagi masyarakat dari seluruh wilayah Sulawesi Tenggara yang membutuhkan layanan kesehatan di Kota Kendari.
Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan memberikan pelayanan secara cepat, profesional, dan maksimal tanpa diskriminasi.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kendari, Rinaldi Wibisono, mengapresiasi langkah Pemkot Kendari dalam menjamin kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kota Kendari. Dengan skema ini, peserta yang didaftarkan langsung aktif kepesertaannya tanpa menunggu 14 hari atau bulan berikutnya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut sejalan dengan amanat undang-undang dalam penjaminan layanan kesehatan nasional, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir terhadap sanksi atau kendala pelayanan.
Capaian Universal Health Coverage (UHC) Kota Kendari pun terus meningkat. Pada tahun 2024, cakupan UHC tercatat sebesar 98 persen dan kini naik menjadi 99 persen. Hal ini mencerminkan kuatnya kolaborasi antara Pemerintah Kota Kendari dan BPJS Kesehatan dalam mewujudkan layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Kendari berharap masyarakat semakin tenang, merasa terlindungi, dan percaya diri dalam memanfaatkan seluruh fasilitas kesehatan yang tersedia.
 






