Tanggapi Pemanggilan Ali Mazi di PN Jaksel, Hidayatullah Nilai Itu Hal Biasa

Praktisi Hukum Sulawesi Tenggara, Hidayatullah, SH menilai pemanggilan Ali Mazi hanya sebagai saksi biasa

Kendari, Sultrademo.co – Salah satu praktisi hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah, SH menanggapi pemanggilan Mantan Gubernur Sulta Ali Mazi sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi di Blok Mandiono, Konawe Utara.

Menurut Hidayatullah pemanggilan Ali Mazi merupakan sesuatu yang biasa dalam proses hukum.

Bacaan Lainnya

“Biasa saja sih sebenarnya. Biasa dalam proses hukum itu apalagi didalam suatu peradilan dan kebetulan dalam sidang ke 4 ini saya hadir sebagai penasihat hukum salah satu terdakwa dari ESDM,” ujar Hidayatullah dalam unggahan akun media sosial tik-toknya, Sabtu (20/1/2024).

Ia menguraikan, pemanggilan Ali Mazi didalam sidang tersebut hanya sebagai saksi biasa, bukan saksi fakta. Sebab bukan bagian yang terlibat dalam kasus penyalagunaan dokumen terbang didalam kasus yang sedang bergulir tersebut.

“Ali Mazi itu paling hanya untuk didengar keterangannya saja. Dulu waktu jadi Gubernur seperti apa mengetahui perkembangan MoU Perumda bekerjasama dengan PT Antam Tbk, dimana Perumda hadir sebagai leader. Guburnur punya kebijakan apa. Apakah untuk rakyatnya. Gubernur bagaimana bisa mengizinkan adanya kerjasama itu,” papar Hidayatullah.

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, SH

Lebih lanjut, kata Hidayatullah posisi Ali Mazi hanya untuk menambah pengetahuan duduk perkara dari kasus Blok Mandiodo.

“Yang aneh bagi saya, kok Jaksa mau juga memberitakan hal-hal begitu. Itukan justru memperlihatkan kelemahan Jaksa sendiri bahwa ternyata dalam perkara ini tidak paripurna dalam mengumpulkan keterangan-keterangan. Tidak paripurna mencari saksi-saksi sehingga digali didalam persidangan dan hakim memerintahkan untuk memanggil (Ali Mazi). Kecuali Ali Mazi terlibat apakah dalam gratfikasi yang merugikan keuangan negara. Atau bagian yang mendapat keuntugan dari kasus ini,” paparnya.

Pada prinsipnya, menurut Hidayatullah pemanggilan Ali Mazi untuk menambah khazana pengetahuan agar mungkin hakim dalam memutuskan perkara tersebut memiliki pengetahuan yang cukup.

“Sebenarnya penggalian saksi di luar saksi fakta itu dibutuhkan agar bisa memberikan kontribusi,” tandasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait